Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Legislator Hanura Persoalkan Pelantikan Pejabat di Lutim
DPRD Luwu Timur

Legislator Hanura Persoalkan Pelantikan Pejabat di Lutim

Redaksi
Redaksi Published 16 Juli 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Legislator partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Luwu Timur, Rully Heryawan mempersoalkan pelantikan pejabat yang telah berlangsung diaula kantor Bupati Luwu Timur, Jum’at 15 Juli kemarin.

Menurutnya, pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler itu dinilai telah melanggar keputusan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) nomor : 820/2812/ OTDA.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa, Gubernur, Bupati atau walikota dilarang melakukan penggantian pejabat dilingkup pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten dan kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Baca Juga

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

“Itu telah diatur pada Pasal 162 ayat 3 UU nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Permen pengganti UU nomor 1 tahun 2014,” ungkap Rully.

Selain itu, kata anggota komisi satu DPRD Luwu Timur, Mendagri RI juga tidak menyetujui permohonan izin Bupati untuk melaksanakan mutasi dalam rangka melanjutkan hasil proses seleksi terbuka yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

“Bupati Luwu Timur melalui surat nomor : 820/245/BUP tanggal 24 Februari 2016 telah bermohon untuk pelaksanaan mutasi pejabat ASN namun permohonan itu tidak disetujui oleh Mendagri. Jadi, bisa melantik kalau jabatan beliau (Bupati) sudah enam bulan,” ungkapnya.

Rully menambahkan, partai Hanura selalu mendukung program Bupati dan wakil bupati selama itu dinilai baik untuk masyarakat Luwu Timur. Namun kalau sebaliknya, kata Rully, dirinya tidak akan tinggal diam dan tentu akan selalu mengkritisi.

“Bagaimana mau menjadikan Luwu Timur bergerak menuju Luwu Timur terkemuka kalau aturan saja di labrak,” ungkap ketua komite Bapilu DPC Hanura Luwu Timur.

Sebelumnya, Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler telah melantik tiga orang pejabat yakni, Kabag Pemerintahan, Dohri As’ari, dilantik sebagai asisten Pemerintahan, camat Mangkutana, Kamal Rasyid dilantik menjadi Pj kepala BKPPD, dan staf Disnakertansos, Hamris Darwis dilantik sebagai staf ahli ekonomi dan keuangan.

Untuk diketahui, pelantikan Bupati dan wakil Bupati terpilih serentak digelar pada tanggal 17 Februari 2016 di Makassar.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article DPRD Agendakan Hearing ULP Lutim
Next Article Dua Fraksi Minta Bupati Lutim Klarifikasi Soal Pelantikan Pejabat

Rekomendasi Berita lainnya

Pendidikan

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

17 April 2026
Metro

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

17 April 2026
Pendidikan

Bupati Luwu Utara Buka Muscab V Pramuka, Tentukan Arah Organisasi Lima Tahun

17 April 2026
Metro

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?