Legislator partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Luwu Timur, Rully Heryawan mempersoalkan pelantikan pejabat yang telah berlangsung diaula kantor Bupati Luwu Timur, Jum’at 15 Juli kemarin.
Menurutnya, pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler itu dinilai telah melanggar keputusan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) nomor : 820/2812/ OTDA.
Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa, Gubernur, Bupati atau walikota dilarang melakukan penggantian pejabat dilingkup pemerintahan daerah provinsi atau kabupaten dan kota dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Itu telah diatur pada Pasal 162 ayat 3 UU nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Permen pengganti UU nomor 1 tahun 2014,” ungkap Rully.
Selain itu, kata anggota komisi satu DPRD Luwu Timur, Mendagri RI juga tidak menyetujui permohonan izin Bupati untuk melaksanakan mutasi dalam rangka melanjutkan hasil proses seleksi terbuka yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
“Bupati Luwu Timur melalui surat nomor : 820/245/BUP tanggal 24 Februari 2016 telah bermohon untuk pelaksanaan mutasi pejabat ASN namun permohonan itu tidak disetujui oleh Mendagri. Jadi, bisa melantik kalau jabatan beliau (Bupati) sudah enam bulan,” ungkapnya.
Rully menambahkan, partai Hanura selalu mendukung program Bupati dan wakil bupati selama itu dinilai baik untuk masyarakat Luwu Timur. Namun kalau sebaliknya, kata Rully, dirinya tidak akan tinggal diam dan tentu akan selalu mengkritisi.
“Bagaimana mau menjadikan Luwu Timur bergerak menuju Luwu Timur terkemuka kalau aturan saja di labrak,” ungkap ketua komite Bapilu DPC Hanura Luwu Timur.
Sebelumnya, Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler telah melantik tiga orang pejabat yakni, Kabag Pemerintahan, Dohri As’ari, dilantik sebagai asisten Pemerintahan, camat Mangkutana, Kamal Rasyid dilantik menjadi Pj kepala BKPPD, dan staf Disnakertansos, Hamris Darwis dilantik sebagai staf ahli ekonomi dan keuangan.
Untuk diketahui, pelantikan Bupati dan wakil Bupati terpilih serentak digelar pada tanggal 17 Februari 2016 di Makassar.




