Dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur (Lutim) meminta Bupati, HM Thorig Husler melakukan klarifikasi soal pelantikan pejabat yang dilakukan, Jum’at 15 Juli 2016.
Dua fraksi tersebut masing – masing fraksi partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ketua fraksi PDIP Lutim, Pieter K Parrangan mengatakan, Pemerintah Daerah harusnya mengikuti regulasi dan peraturan yang ada sebelum melakukan pelantikan pejabat.
“Pemda memiliki kewajiban untuk mengklarifikasi itu, melalui RDP nantinya kita akan mendengarkan alasannya,” ungkap Sekjen PDIP Lutim.
Sementara itu, ketua fraksi Demokrat, Herdinang menilai Bupati, Thorig Husler telah mengambil kebijakan dengan cacat hukum dan terkesan terburu – buru.
“Mestinya bupati menahan diri dulu dan menunggu masa pelantikan itu genap usia enam bulan atau pada tanggal 17 Agustus mendatang,” ungkapnya.
Menurutnya, surat Mendagri dengan terang tidak menyetujui mutasi dan pelantikan itu dengan beberapa pertimbangan. Begitu juga dengan hasil seleksi terbuka.
“Hasil seleksi terbuka baru dapat ditetapkan setelah enam bulan kedepan terhitung sejak tanggal pelantikan Bupati Lutim dan peserta yang lulus seleksi terbuka dapat ditunjuk sebagai pejabat pelaksana tugas pada jabatan yang akan diisi,” ungkapnya.
Dirinya pun dengan tegas menyatakan untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta klarifikasi soal mutasi dan pelantikan itu.
“Ini bukan hanya pelantikan namun Pemda juga melakukan mutasi, contoh, siapa yang mengisi jabatan camat Mangkutana sementara pejabatnya itu telah dilantik menjadi pejabat BKD,” ungkap wakil ketua komisi I DPRD Lutim.




