Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Dua Fraksi Minta Bupati Lutim Klarifikasi Soal Pelantikan Pejabat
DPRD Luwu Timur

Dua Fraksi Minta Bupati Lutim Klarifikasi Soal Pelantikan Pejabat

Redaksi
Redaksi Published 18 Juli 2016
Share
2 Min Read
SHARE

Dua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur (Lutim) meminta Bupati, HM Thorig Husler melakukan klarifikasi soal pelantikan pejabat yang dilakukan, Jum’at 15 Juli 2016.

Dua fraksi tersebut masing – masing fraksi partai Demokrat dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ketua fraksi PDIP Lutim, Pieter K Parrangan mengatakan, Pemerintah Daerah harusnya mengikuti regulasi dan peraturan yang ada sebelum melakukan pelantikan pejabat.

“Pemda memiliki kewajiban untuk mengklarifikasi itu, melalui RDP nantinya kita akan mendengarkan alasannya,” ungkap Sekjen PDIP Lutim.

Sementara itu, ketua fraksi Demokrat, Herdinang menilai Bupati, Thorig Husler telah mengambil kebijakan dengan cacat hukum dan terkesan terburu – buru.

“Mestinya bupati menahan diri dulu dan menunggu masa pelantikan itu genap usia enam bulan atau pada tanggal 17 Agustus mendatang,” ungkapnya.

Menurutnya, surat Mendagri dengan terang tidak menyetujui mutasi dan pelantikan itu dengan beberapa pertimbangan. Begitu juga dengan hasil seleksi terbuka.

“Hasil seleksi terbuka baru dapat ditetapkan setelah enam bulan kedepan terhitung sejak tanggal pelantikan Bupati Lutim dan peserta yang lulus seleksi terbuka dapat ditunjuk sebagai pejabat pelaksana tugas pada jabatan yang akan diisi,” ungkapnya.

Dirinya pun dengan tegas menyatakan untuk segera melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta klarifikasi soal mutasi dan pelantikan itu.

“Ini bukan hanya pelantikan namun Pemda juga melakukan mutasi, contoh, siapa yang mengisi jabatan camat Mangkutana sementara pejabatnya itu telah dilantik menjadi pejabat BKD,” ungkap wakil ketua komisi I DPRD Lutim.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Hari Kedua Penilaian Akreditasi, RSUD I Lagaligo Gelar Simulasi Dihadapan Surveior

Amran Syam : WTP Sebagai Bahan Evaluasi

Bupati Budiman Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat-2021

Terkait Pupuk Palsu, LBH Desak DPRD Hearing Pihak Terkait

Sekwan Sebut Munas ASDEKSI Bahas Kesiapan Pilkada Serentak

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Legislator Hanura Persoalkan Pelantikan Pejabat di Lutim
Next Article ‎124 JCH Luwu Timur Ikuti Manasik

You Might Also Like

Politik

ABM Dipastikan Nakhodai Hanura Lutim

13 Maret 2016
Luwu Timur

Pastikan Berjalan Lancar, Budiman Pantau Langsung Operasi Pasar Migor

8 Maret 2022
DPRD Luwu Timur

Aripin Apresiasi Ide Kapolres Bangun 3 Rumah Ibadah Dalam Satu Lahan

15 Oktober 2023
Luwu Timur

Sekprov Sulsel Puji Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Luwu Timur

3 Mei 2021
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?