Pemerintah Batal Terapkan WFA, Gantinya FWA: Apa Itu?

Redaksi
Redaksi
Sejumlah ASN di Kota Palopo mengikuti upacara bendera (Sumber: Dinas Kominfo Kota Palopo)

Pemerintah resmi membatalkan rencana penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menggantikannya dengan skema Flexible Working Arrangement (FWA).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan, konsep FWA lebih luas dari WFA dan telah memiliki dasar hukum yang jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

“Dalam Perpres No. 21/2023 tidak ada istilah Work From Anywhere (WFA). Namun, konsep fleksibilitas tempat kerja dalam FWA memungkinkan pegawai bekerja dari rumah atau lokasi lain oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK),” ujar Rini di Jakarta.

Apa Itu FWA?

FWA atau Flexible Working Arrangement merupakan pola kerja fleksibel dalam dua bentuk utama: fleksibilitas lokasi dan fleksibilitas waktu. Fleksibilitas lokasi memungkinkan ASN bekerja dari luar kantor dengan izin pimpinan instansi, sedangkan fleksibilitas waktu memungkinkan pengaturan jam kerja yang lebih dinamis.

Menteri Rini menjelaskan bahwa keputusan untuk menerapkan FWA berada di tangan masing-masing instansi pemerintah pusat maupun daerah. PPK berwenang menentukan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan sistem ini, dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan dan Batasan FWA

Meski memberikan fleksibilitas, FWA tidak berlaku secara mutlak bagi seluruh ASN. Beberapa ketentuan yang harus terpenuhi antara lain:

  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau dalam proses hukuman.
  • Bukan pegawai baru.
  • Jenis pekerjaan yang bisa terlaksana secara mandiri tanpa supervisi intensif.
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
  • Tidak memerlukan interaksi tatap muka yang tinggi.

Menteri Rini menekankan bahwa FWA tidak boleh mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. ASN yang menerapkan pola kerja ini tetap harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja sesuai Perpres No. 21/2023, yaitu 37,5 jam per minggu untuk hari kerja normal, dan 32,5 jam per minggu selama bulan Ramadan.

FWA Saat Libur Nasional dan Cuti Bersama

Terkait penerapan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025, Kementerian PANRB masih mengkaji mekanismenya bersama instansi terkait. Keputusan akhir akan mempertimbangkan dinamika arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

“Nantinya, kami akan menerbitkan Surat Edaran terkait sistem kerja fleksibel selama libur nasional dan cuti bersama. Hal ini akan dibahas bersama Kementerian Perhubungan, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya,” kata Rini.

Pemerintah berharap penerapan FWA dapat meningkatkan efisiensi kerja ASN tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik. Dengan dukungan teknologi dan perubahan pola pikir, FWA diharapkan menjadi solusi adaptif dalam sistem kerja pemerintahan di era digital.

Share This Article