Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo yang diajukan pasangan nomor urut 2, Farid Kasim-Nurhaenih (FKJ-Nur).
Putusan itu dibacakan dalam sidang sengketa Pilkada di Gedung MK, Senin, 24 Februari 2025.
Dalam amar putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan penetapan pasangan calon serta hasil Pilkada Palopo. Selain itu, MK juga mendiskualifikasi calon wali kota nomor urut 4, Trisal Tahir.
Atas putusan ini, KPU wajib menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 90 hari, tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir sebagai peserta. Keputusan ini bersifat final dan mengikat.