Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: BREAKING NEWS: MK Putuskan PSU Pilkada Palopo, Trisal Tahir Didiskualifikasi
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » BREAKING NEWS: MK Putuskan PSU Pilkada Palopo, Trisal Tahir Didiskualifikasi
Politik

BREAKING NEWS: MK Putuskan PSU Pilkada Palopo, Trisal Tahir Didiskualifikasi

Redaksi
Redaksi 24 Februari 2025
Share
Sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) (Sumber: mkri.id)
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo yang diajukan pasangan nomor urut 2, Farid Kasim-Nurhaenih (FKJ-Nur).

Putusan itu dibacakan dalam sidang sengketa Pilkada di Gedung MK, Senin, 24 Februari 2025.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan penetapan pasangan calon serta hasil Pilkada Palopo. Selain itu, MK juga mendiskualifikasi calon wali kota nomor urut 4, Trisal Tahir.

Atas putusan ini, KPU wajib menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 90 hari, tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir sebagai peserta. Keputusan ini bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA:

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Pemerintah Siaga Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan
Next Article Ini Dia 10 Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilkada Palopo
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?