Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ini Dia 10 Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilkada Palopo
Politik

Ini Dia 10 Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilkada Palopo

Redaksi
Redaksi Published 24 Februari 2025
Share
3 Min Read
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Suhartoyo (Sumber: mkri.id)
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo 2024 pada sidang yang digelar Senin (24/2/2025). Ketua Majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo membacakan sepuluh poin penting dalam amar putusannya sebagai berikut:

Dalam Eksepsi:

Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk keseluruhan

Dalam Pokok Permohonan:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024;
  3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 339 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 340 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024;
  4. Menyatakan diskualifikasi Calon Walikota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024;
  5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 yang diikuti oleh Pasangan Calon Putri Dakka, S.H dan Drs. Haidir Basir, M.M., Pasangan Calon Dr. H. Farid Kasim dan Dr. Hj. Nurhaeni, Pasangan Calon Ir. H. Rahmat Masri Bandaso, M.Si., dan Hj. Andi Tenri Karta, S. AN.; dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir;
  6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;
  7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Termohon (in casu Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo) dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
  8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
  9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepolisian Resor Kota Palopo untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang Walikota dan Wakil Walikota Palopo sesuai dengan kewenangannya;
  10. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Viral, Video Dua Warga Luwu Berjalan Kaki Disebut Menuju Makkah

Ekspedisi ke Gunung, Budiman Tinjau Langsung Usulan Warga Terkait Perubahan Status Hutan Lindung

20 Paket Sedekah Jumat ASN Setda Sasar Warga Desa Kawata di Wasuponda

Lantik PC BKMT Towuti, Sufriaty Tekankan Pentingnya Menjaga Ilmu Keagamaan

Pemkab Lutim Mulai Seleksi Calon Paskibraka Tahun 2023

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article BREAKING NEWS: MK Putuskan PSU Pilkada Palopo, Trisal Tahir Didiskualifikasi
Next Article Kajati Sulsel Tekankan Profesionalisme dan Integritas di Kejari Palopo

You Might Also Like

Metro

Trayek di Caplok, Supir Pete-Pete Pepabri Demo

10 Februari 2014
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Hadiri Wawancara Kandidat Penghargaan Jamsostek

20 Februari 2024
Luwu Timur

Bupati Budiman Puji Prestasi Desa Bangun Jaya Harumkan Lutim Di Pentas Nasional

14 September 2022
DPRD Makassar

Ini Harapan Legislator untuk Wali Kota Makassar yang Baru

1 Januari 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?