Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » BREAKING NEWS: MK Putuskan PSU Pilkada Palopo, Trisal Tahir Didiskualifikasi
Politik

BREAKING NEWS: MK Putuskan PSU Pilkada Palopo, Trisal Tahir Didiskualifikasi

Redaksi
Redaksi Published 24 Februari 2025
Share
1 Min Read
Sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) (Sumber: mkri.id)
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo yang diajukan pasangan nomor urut 2, Farid Kasim-Nurhaenih (FKJ-Nur).

Putusan itu dibacakan dalam sidang sengketa Pilkada di Gedung MK, Senin, 24 Februari 2025.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membatalkan penetapan pasangan calon serta hasil Pilkada Palopo. Selain itu, MK juga mendiskualifikasi calon wali kota nomor urut 4, Trisal Tahir.

Atas putusan ini, KPU wajib menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 90 hari, tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir sebagai peserta. Keputusan ini bersifat final dan mengikat.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Capaian Kinerja Pemkab Lutim 2021-2022 Akan Dikemas Secara Visual

Angka Pasien Sembuh Bertambah Menjadi 1.135 Dan Tidak Ada Kasus Baru

Gandeng Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar, Dinas PUPR Gelar Bimtek PBI

Dana Jampersal di Lutim Akhirnya di Cairkan, Polisi Tetap Usut

Lau Jiha Dorong Fun Run Lutim Jadi Agenda Strategis Pembangunan Berbasis Partisipasi

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pemerintah Siaga Kendalikan Inflasi Jelang Ramadan
Next Article Ini Dia 10 Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilkada Palopo

You Might Also Like

Luwu TimurPolitik

Konsolidasi Politik Partai Nasdem, Rachmat Gobel Komitmen Wujudkan Visi Misi Ibas-Rio

15 November 2020
Luwu Timur

Ibas Dorong Percepatan Penyelesaian Sengketa Lahan dan Pengelolaan Aset Daerah

17 Maret 2025
Metro

Demo Tuntut Luteng, Mahasiswa Tutup Jalan Trans Sulawesi

6 November 2013
Luwu Timur

Buka Senam Bersama Petugas Pemilu, Budiman Harap Dinkes dan Puskesmas Kolaborasi Dengan KPU

7 Februari 2024
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?