Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Ini Dia 10 Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilkada Palopo
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Ini Dia 10 Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilkada Palopo
Politik

Ini Dia 10 Keputusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilkada Palopo

Redaksi
Redaksi 24 Februari 2025
Share
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI, Suhartoyo (Sumber: mkri.id)
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo 2024 pada sidang yang digelar Senin (24/2/2025). Ketua Majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo membacakan sepuluh poin penting dalam amar putusannya sebagai berikut:

Dalam Eksepsi:

Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk keseluruhan

Dalam Pokok Permohonan:

BACA JUGA:

Pelantikan Pengurus PKS Lutim, Wakil Ketua DPRD Tekankan Harmonisasi Lintas Partai

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, bertanggal 5 Desember 2024;
  3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 339 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024; dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo Nomor 340 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024, tertanggal 23 September 2024;
  4. Menyatakan diskualifikasi Calon Walikota dari Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Trisal Tahir) dari kepesertaan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024;
  5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang Walikota dan Wakil Walikota Palopo Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 yang diikuti oleh Pasangan Calon Putri Dakka, S.H dan Drs. Haidir Basir, M.M., Pasangan Calon Dr. H. Farid Kasim dan Dr. Hj. Nurhaeni, Pasangan Calon Ir. H. Rahmat Masri Bandaso, M.Si., dan Hj. Andi Tenri Karta, S. AN.; dan pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 4 tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir;
  6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah selesai diselenggarakan dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;
  7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Termohon (in casu Komisi Pemilihan Umum Kota Palopo) dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
  8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palopo dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
  9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kepolisian Resor Kota Palopo untuk melakukan pengamanan pemungutan suara ulang Walikota dan Wakil Walikota Palopo sesuai dengan kewenangannya;
  10. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Komisi II DPRD Lutim Kawal Ketat Distribusi BBM Bersubsidi, Pertamina Diminta Perbaiki Sistem

Pemkab Lutim Umumkan 10 Proyek Strategis, Diawasi KPK untuk Akuntabilitas

Bupati Luwu Timur Serahkan 138 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Puncak Indah

Karateka Inkanas Palopo Borong 6 Medali di Piala Panglima TNI 2025

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article BREAKING NEWS: MK Putuskan PSU Pilkada Palopo, Trisal Tahir Didiskualifikasi
Next Article Kajati Sulsel Tekankan Profesionalisme dan Integritas di Kejari Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?