Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Luwu Utara mengumumkan perubahan jam kerja selama bulan suci Ramadan 1446 H.
Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan pengumuman resmi, jam kerja dari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WITA. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WITA dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WITA.
Kantah Luwu Utara menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi para pegawai dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan agar menyesuaikan kunjungan mereka dengan jadwal operasional terbaru ini. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs web resmi Kantor Pertanahan Luwu Utara atau menghubungi kontak yang tersedia.
7 Layanan Prioritas Kantor Pertanahan Luwu Utara
Kantah Kabupaten Luwu Utara memiliki 7 Layanan Prioritas yang lebih memudahkan lagi masyarakat dalam melakukan pengurusan sertifikat tanahnya. Layanan tersebut meliputi:
- Pengecekan Sertifikat (1 Hari Kerja)
- Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) (1 Hari Kerja)
- Hak Tanggungan Elektronik (Paling Lama 7 Hari Kalender)
- Roya Manual (3 Hari Kerja) dan Roya Elektronik (1 Hari Kerja)
- Peralihan Hak (5 Hari Kerja)
- Pendaftaran Surat Keputusan (5 Hari Kerja)
- Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai menjadi Hak Milik melalui Pemberian Hak secara Umum (5 Hari Kerja)
Dengan adanya layanan prioritas ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian waktu dalam pengurusan dokumen pertanahan.