Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Kantor Pertanahan Luwu Utara Umumkan Jam Kerja Selama Puasa
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Kantor Pertanahan Luwu Utara Umumkan Jam Kerja Selama Puasa
Metro

Kantor Pertanahan Luwu Utara Umumkan Jam Kerja Selama Puasa

Redaksi
Redaksi 2 Maret 2025
Share
7 Layanan Prioritas Kantor pertanahan Luwu Utara (Sumber: IG/kantahkabluwuutara)
SHARE

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Luwu Utara mengumumkan perubahan jam kerja selama bulan suci Ramadan 1446 H.

Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan pengumuman resmi, jam kerja dari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WITA. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WITA dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WITA.

Kantah Luwu Utara menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi para pegawai dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:

Erick Strada: Kompensasi Warga Terdampak Kebocoran Minyak Harus Jelas dan Cepat

Masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan agar menyesuaikan kunjungan mereka dengan jadwal operasional terbaru ini. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs web resmi Kantor Pertanahan Luwu Utara atau menghubungi kontak yang tersedia.

7 Layanan Prioritas Kantor Pertanahan Luwu Utara

Kantah Kabupaten Luwu Utara memiliki 7 Layanan Prioritas yang lebih memudahkan lagi masyarakat dalam melakukan pengurusan sertifikat tanahnya. Layanan tersebut meliputi:

  1. Pengecekan Sertifikat (1 Hari Kerja)
  2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) (1 Hari Kerja)
  3. Hak Tanggungan Elektronik (Paling Lama 7 Hari Kalender)
  4. Roya Manual (3 Hari Kerja) dan Roya Elektronik (1 Hari Kerja)
  5. Peralihan Hak (5 Hari Kerja)
  6. Pendaftaran Surat Keputusan (5 Hari Kerja)
  7. Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai menjadi Hak Milik melalui Pemberian Hak secara Umum (5 Hari Kerja)

Dengan adanya layanan prioritas ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian waktu dalam pengurusan dokumen pertanahan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Komisi II DPRD Lutim Kawal Ketat Distribusi BBM Bersubsidi, Pertamina Diminta Perbaiki Sistem

Peringatan Hari Tani, DPRD Lutim Tekankan Pentingnya Kebijakan untuk Petani

IKD Permudah Layanan Publik, DPRD Lutim Pastikan Keamanan Data Warga

Pemkab Lutim Umumkan 10 Proyek Strategis, Diawasi KPK untuk Akuntabilitas

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article KPU Sulsel Masih Godok Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada Palopo
Next Article Besok, Pata-Devhy Dijadwalkan ‘Traktir’ Warga dengan Jajanan UMKM
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?