Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » KPU Sulsel Masih Godok Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada Palopo
Politik

KPU Sulsel Masih Godok Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada Palopo

Redaksi
Redaksi Published 2 Maret 2025
Share
1 Min Read
Ilustrasi
SHARE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan tengah merancang kebutuhan anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Palopo.

Namun, hingga kini, pembahasan anggaran masih berada di tingkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan belum menyentuh tataran daerah.

“Pembahasannya baru di tingkat Kemendagri, belum ke Kota Palopo,” kata Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati, kepada wartawan, Sabtu (2/3/2025).

Baca Juga

Ratusan Rider Ramaikan Event Trail di Latimojong

Upi juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum memperoleh angka pasti terkait total kebutuhan dana untuk PSU tersebut. “Kami masih menunggu kejelasan dari pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Walikota Palopo, Firmanzxa DP memastikan kesanggupan Pemkot Palopo untuk membiayai pelaksanaan PSU. Menurutnya, sumber anggaran berasal dari Biaya Tak Terduga (BTT) dalam APBD Kota Palopo.

“Kita harus melaksanakan ini karena merupakan perintah negara. Pemerintah Kota Palopo akan menggunakan anggaran dari BTT untuk membiayai PSU,” ujar Firmanza saat menerima audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beberapa waktu lalu.

Untuk diketahuii, sesuai putusan MK, memerintahkan KPU Kota Palopo untuk menyelenggarakan PSU paling lambat adalah 90 hari, yang diperkirakan akan berlangsung pada April-Mei 2025. Selain memerintahkan PSU, MK juga memutuskan untuk mendiskulifikasi Trisal Tahir dari pencalonan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Lutim Apresiasi Grand Final Duta Wisata 2026 di Malili

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Irwan Bachri Syam Minta Dukungan PT Vale Kembangkan Wisata Sorowako

Bupati Lutra Dorong Petani Tingkatkan Produktivitas Sawah

Dua Putra Luwu Timur Wakili Sulsel di Kejurnas Taekwondo

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Kapolres Palopo Pantau Harga Sembako, Diselingi dengan Aksi Bagi Tasbih
Next Article Kantor Pertanahan Luwu Utara Umumkan Jam Kerja Selama Puasa

Rekomendasi Berita lainnya

Ekonomi

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

18 April 2026
Ekonomi

MIND ID Andalkan PT Vale Dorong Rantai Pasok Baterai EV

17 April 2026
Hukum

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

17 April 2026
Ekonomi

Komisi XII DPR RI Apresiasi Langkah PT Vale Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

17 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?