Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » KPU Sulsel Masih Godok Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada Palopo
Politik

KPU Sulsel Masih Godok Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada Palopo

Redaksi
Redaksi Published 2 Maret 2025
Share
1 Min Read
Ilustrasi
SHARE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan tengah merancang kebutuhan anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Palopo.

Namun, hingga kini, pembahasan anggaran masih berada di tingkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan belum menyentuh tataran daerah.

“Pembahasannya baru di tingkat Kemendagri, belum ke Kota Palopo,” kata Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati, kepada wartawan, Sabtu (2/3/2025).

Upi juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum memperoleh angka pasti terkait total kebutuhan dana untuk PSU tersebut. “Kami masih menunggu kejelasan dari pusat,” ujarnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Walikota Palopo, Firmanzxa DP memastikan kesanggupan Pemkot Palopo untuk membiayai pelaksanaan PSU. Menurutnya, sumber anggaran berasal dari Biaya Tak Terduga (BTT) dalam APBD Kota Palopo.

“Kita harus melaksanakan ini karena merupakan perintah negara. Pemerintah Kota Palopo akan menggunakan anggaran dari BTT untuk membiayai PSU,” ujar Firmanza saat menerima audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beberapa waktu lalu.

Untuk diketahuii, sesuai putusan MK, memerintahkan KPU Kota Palopo untuk menyelenggarakan PSU paling lambat adalah 90 hari, yang diperkirakan akan berlangsung pada April-Mei 2025. Selain memerintahkan PSU, MK juga memutuskan untuk mendiskulifikasi Trisal Tahir dari pencalonan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Kadis Dikbud Lutim Serahkan Bantuan Alat Kesenian Untuk Sanggar Seni di Lima Kecamatan

Ketua DPD AMPI Lutim Ajak Masyarakat Putus Rantai Penyebaran Covid-19

AR2 Ingatkan Warga Lutim Tentang Bahaya Narkoba

Pemkab Luwu Timur Gelar Musrenbang Di 11 Kecamatan

Sekda Lutim Launching Pencanangan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Kapolres Palopo Pantau Harga Sembako, Diselingi dengan Aksi Bagi Tasbih
Next Article Kantor Pertanahan Luwu Utara Umumkan Jam Kerja Selama Puasa

You Might Also Like

Metro

Kota Palopo Jadi Tuan Rumah Festival dan Kontes Durian Sulselbar, Catat Jadwalnya!

7 Februari 2025
Pendidikan

Ramadhan Jadi Momen Mahasiswa Informatika UNCP Menjalin Kebersamaan

29 Maret 2025
Luwu Timur

Dinas Dukcapil Lutim Pelayanan Langsung Di Kecamatan Tomoni Timur

3 November 2023
Metro

Pasca Banjir Bandang, Sejumlah Sekolah Masih Terendam Lumpur

29 Juni 2013
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?