Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Kantor Pertanahan Luwu Utara Umumkan Jam Kerja Selama Puasa
Metro

Kantor Pertanahan Luwu Utara Umumkan Jam Kerja Selama Puasa

Redaksi
Redaksi Published 2 Maret 2025
Share
2 Min Read
7 Layanan Prioritas Kantor pertanahan Luwu Utara (Sumber: IG/kantahkabluwuutara)
SHARE

Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Luwu Utara mengumumkan perubahan jam kerja selama bulan suci Ramadan 1446 H.

Penyesuaian ini mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan pengumuman resmi, jam kerja dari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WITA dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WITA. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WITA dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WITA.

Kantah Luwu Utara menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi para pegawai dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan agar menyesuaikan kunjungan mereka dengan jadwal operasional terbaru ini. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs web resmi Kantor Pertanahan Luwu Utara atau menghubungi kontak yang tersedia.

7 Layanan Prioritas Kantor Pertanahan Luwu Utara

Kantah Kabupaten Luwu Utara memiliki 7 Layanan Prioritas yang lebih memudahkan lagi masyarakat dalam melakukan pengurusan sertifikat tanahnya. Layanan tersebut meliputi:

  1. Pengecekan Sertifikat (1 Hari Kerja)
  2. Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) (1 Hari Kerja)
  3. Hak Tanggungan Elektronik (Paling Lama 7 Hari Kalender)
  4. Roya Manual (3 Hari Kerja) dan Roya Elektronik (1 Hari Kerja)
  5. Peralihan Hak (5 Hari Kerja)
  6. Pendaftaran Surat Keputusan (5 Hari Kerja)
  7. Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai menjadi Hak Milik melalui Pemberian Hak secara Umum (5 Hari Kerja)

Dengan adanya layanan prioritas ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh kepastian waktu dalam pengurusan dokumen pertanahan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Tim Verifikasi Lapangan Top 3 Genre Award Tahun 2023 Kunjungi Luwu Timur

Musyawarah IDM Rampung, Tak Ada Lagi Desa Berkembang di Tomoni Timur

Serahkan Bantuan Sosial, Irwan : Bantuan Ini Bentuk Perhatian Pemerintah

Temui Kapolres, Wabup Budiman Apresiasi Pengamanan Pilkada

Lutim Kembali Raih Predikat Sebagai Kabupaten Informatif Satu-Satunya di Sulsel

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article KPU Sulsel Masih Godok Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada Palopo
Next Article Besok, Pata-Devhy Dijadwalkan ‘Traktir’ Warga dengan Jajanan UMKM

You Might Also Like

Metro

Refleksi Kebencanaan 2025: Luwu Timur Catat 585 Kejadian

7 Desember 2025
Ekonomi

BII Mulai Resmi Beroperasi di Palopo

15 Mei 2014
Metro

Kejari Malili Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia

10 Desember 2015
Luwu Timur

Buka Rakor TPPS, Wabup Akbar : Mari Kita Turunkan Angka Stunting Di Lutim

13 Februari 2024
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?