Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan tengah merancang kebutuhan anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Palopo.
Namun, hingga kini, pembahasan anggaran masih berada di tingkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan belum menyentuh tataran daerah.
“Pembahasannya baru di tingkat Kemendagri, belum ke Kota Palopo,” kata Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati, kepada wartawan, Sabtu (2/3/2025).
Upi juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum memperoleh angka pasti terkait total kebutuhan dana untuk PSU tersebut. “Kami masih menunggu kejelasan dari pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Walikota Palopo, Firmanzxa DP memastikan kesanggupan Pemkot Palopo untuk membiayai pelaksanaan PSU. Menurutnya, sumber anggaran berasal dari Biaya Tak Terduga (BTT) dalam APBD Kota Palopo.
“Kita harus melaksanakan ini karena merupakan perintah negara. Pemerintah Kota Palopo akan menggunakan anggaran dari BTT untuk membiayai PSU,” ujar Firmanza saat menerima audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beberapa waktu lalu.
Untuk diketahuii, sesuai putusan MK, memerintahkan KPU Kota Palopo untuk menyelenggarakan PSU paling lambat adalah 90 hari, yang diperkirakan akan berlangsung pada April-Mei 2025. Selain memerintahkan PSU, MK juga memutuskan untuk mendiskulifikasi Trisal Tahir dari pencalonan.




