Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: KPU Sulsel Masih Godok Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada Palopo
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » KPU Sulsel Masih Godok Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada Palopo
Politik

KPU Sulsel Masih Godok Kebutuhan Anggaran PSU Pilkada Palopo

Redaksi
Redaksi 2 Maret 2025
Share
Ilustrasi
SHARE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan tengah merancang kebutuhan anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Kota Palopo.

Namun, hingga kini, pembahasan anggaran masih berada di tingkat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan belum menyentuh tataran daerah.

“Pembahasannya baru di tingkat Kemendagri, belum ke Kota Palopo,” kata Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati, kepada wartawan, Sabtu (2/3/2025).

Upi juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum memperoleh angka pasti terkait total kebutuhan dana untuk PSU tersebut. “Kami masih menunggu kejelasan dari pusat,” ujarnya.

BACA JUGA:

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Walikota Palopo, Firmanzxa DP memastikan kesanggupan Pemkot Palopo untuk membiayai pelaksanaan PSU. Menurutnya, sumber anggaran berasal dari Biaya Tak Terduga (BTT) dalam APBD Kota Palopo.

“Kita harus melaksanakan ini karena merupakan perintah negara. Pemerintah Kota Palopo akan menggunakan anggaran dari BTT untuk membiayai PSU,” ujar Firmanza saat menerima audiensi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) beberapa waktu lalu.

Untuk diketahuii, sesuai putusan MK, memerintahkan KPU Kota Palopo untuk menyelenggarakan PSU paling lambat adalah 90 hari, yang diperkirakan akan berlangsung pada April-Mei 2025. Selain memerintahkan PSU, MK juga memutuskan untuk mendiskulifikasi Trisal Tahir dari pencalonan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Kapolres Palopo Pantau Harga Sembako, Diselingi dengan Aksi Bagi Tasbih
Next Article Kantor Pertanahan Luwu Utara Umumkan Jam Kerja Selama Puasa
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?