Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Pemilih Baru Tak Bisa Mencoblos di PSU Pilwali Palopo, KPU Sulsel Tegaskan Aturan Berlaku Ketat
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Pemilih Baru Tak Bisa Mencoblos di PSU Pilwali Palopo, KPU Sulsel Tegaskan Aturan Berlaku Ketat
Politik

Pemilih Baru Tak Bisa Mencoblos di PSU Pilwali Palopo, KPU Sulsel Tegaskan Aturan Berlaku Ketat

Redaksi
Redaksi 11 Maret 2025
Share
Ilustrasi PSU Pilkada Palopo
SHARE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan memastikan bahwa pemilih baru tidak akan memiliki hak suara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Palopo.

Keputusan ini mencakup pemilih yang baru berusia 17 tahun setelah 27 November 2024, pensiunan TNI-Polri, serta warga yang baru pindah domisili.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Romy Harminto, menegaskan bahwa PSU hanya diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pilkada Serentak 27 November lalu.

“Secara regulasi, pemilih yang berhak hanya mereka yang sudah masuk dalam daftar pemilih pada pemilihan sebelumnya. Ini bukan kebijakan baru, tetapi sesuai aturan yang ada,” ujar Romy.

BACA JUGA:

Pelantikan Pengurus PKS Lutim, Wakil Ketua DPRD Tekankan Harmonisasi Lintas Partai

Kontroversi Hak Pilih Pemilih Baru

Keputusan ini menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih setelah Pilkada Serentak.

Beberapa pihak mempertanyakan apakah aturan ini membatasi hak konstitusional warga negara untuk memilih.

Menanggapi hal tersebut, Romy memastikan bahwa aturan ini bertujuan menjaga ketertiban dalam pelaksanaan PSU dan mencegah potensi sengketa baru.

“Kami telah mencetak dan menempel daftar pemilih di TPS agar tidak terjadi kebingungan di lapangan. Jika nama tidak ada dalam daftar, maka tidak dapat mencoblos,” katanya.

Di sisi lain, pengamanan di TPS juga akan diperketat dengan kehadiran aparat kepolisian, Satpol PP, serta petugas penyelenggara pemilu.

KPU Sulsel berharap PSU dapat berlangsung dengan tertib dan aman, mengingat pelaksanaannya bertepatan dengan bulan Ramadan.

“Kami mengajak semua pihak untuk menciptakan suasana demokrasi yang damai. Jika ada pemilih yang ingin masuk tanpa hak suara, aparat akan bertindak sesuai prosedur,” tambah Romy.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengingatkan bahwa pelaksanaan PSU harus berjalan sesuai regulasi agar tidak memicu sengketa lebih lanjut.

Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menilai bahwa potensi masalah bisa muncul jika ada pemilih baru yang tetap berusaha mencoblos.

“Jika mereka dipaksakan masuk atau ada petugas yang memberi kesempatan memilih, ini bisa berujung pada PSU ulang di TPS yang bersangkutan, atau bahkan menjadi perkara di Mahkamah Konstitusi,” ujar Saiful, Jumat, 7 Maret 2025.

Meski demikian, pemilih yang terdaftar di DPT namun tidak mencoblos pada 27 November tetap memiliki kesempatan menggunakan hak pilihnya dalam PSU mendatang. KPU menegaskan, selama nama pemilih masih tercantum dalam daftar resmi, mereka dapat berpartisipasi.

“Misalnya, jika pada pemilihan lalu ada yang sakit dan tidak bisa datang ke TPS, maka mereka tetap bisa mencoblos dalam PSU, asalkan terdaftar di DPT,” pungkas Romy.

Dengan ketentuan ini, KPU berharap masyarakat dapat memahami bahwa PSU bukan pemilihan ulang yang terbuka bagi semua pemilih baru, melainkan upaya menegakkan asas pemilu yang jujur dan adil sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Komisi II DPRD Lutim Kawal Ketat Distribusi BBM Bersubsidi, Pertamina Diminta Perbaiki Sistem

Pemkab Lutim Umumkan 10 Proyek Strategis, Diawasi KPK untuk Akuntabilitas

Bupati Luwu Timur Serahkan 138 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Puncak Indah

Karateka Inkanas Palopo Borong 6 Medali di Piala Panglima TNI 2025

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Pendaftaran Naili Diterima dan Dinyatakan Lengkap
Next Article Stok Minyakita di Luwu Raya Dipastikan Aman Selama Ramadhan dan Idul Fitri
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?