Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan memastikan bahwa pemilih baru tidak akan memiliki hak suara dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Palopo.
Keputusan ini mencakup pemilih yang baru berusia 17 tahun setelah 27 November 2024, pensiunan TNI-Polri, serta warga yang baru pindah domisili.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sulsel, Romy Harminto, menegaskan bahwa PSU hanya diperuntukkan bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pilkada Serentak 27 November lalu.
“Secara regulasi, pemilih yang berhak hanya mereka yang sudah masuk dalam daftar pemilih pada pemilihan sebelumnya. Ini bukan kebijakan baru, tetapi sesuai aturan yang ada,” ujar Romy.
Kontroversi Hak Pilih Pemilih Baru
Keputusan ini menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih setelah Pilkada Serentak.
Beberapa pihak mempertanyakan apakah aturan ini membatasi hak konstitusional warga negara untuk memilih.
Menanggapi hal tersebut, Romy memastikan bahwa aturan ini bertujuan menjaga ketertiban dalam pelaksanaan PSU dan mencegah potensi sengketa baru.
“Kami telah mencetak dan menempel daftar pemilih di TPS agar tidak terjadi kebingungan di lapangan. Jika nama tidak ada dalam daftar, maka tidak dapat mencoblos,” katanya.
Di sisi lain, pengamanan di TPS juga akan diperketat dengan kehadiran aparat kepolisian, Satpol PP, serta petugas penyelenggara pemilu.
KPU Sulsel berharap PSU dapat berlangsung dengan tertib dan aman, mengingat pelaksanaannya bertepatan dengan bulan Ramadan.
“Kami mengajak semua pihak untuk menciptakan suasana demokrasi yang damai. Jika ada pemilih yang ingin masuk tanpa hak suara, aparat akan bertindak sesuai prosedur,” tambah Romy.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengingatkan bahwa pelaksanaan PSU harus berjalan sesuai regulasi agar tidak memicu sengketa lebih lanjut.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, menilai bahwa potensi masalah bisa muncul jika ada pemilih baru yang tetap berusaha mencoblos.
“Jika mereka dipaksakan masuk atau ada petugas yang memberi kesempatan memilih, ini bisa berujung pada PSU ulang di TPS yang bersangkutan, atau bahkan menjadi perkara di Mahkamah Konstitusi,” ujar Saiful, Jumat, 7 Maret 2025.
Meski demikian, pemilih yang terdaftar di DPT namun tidak mencoblos pada 27 November tetap memiliki kesempatan menggunakan hak pilihnya dalam PSU mendatang. KPU menegaskan, selama nama pemilih masih tercantum dalam daftar resmi, mereka dapat berpartisipasi.
“Misalnya, jika pada pemilihan lalu ada yang sakit dan tidak bisa datang ke TPS, maka mereka tetap bisa mencoblos dalam PSU, asalkan terdaftar di DPT,” pungkas Romy.
Dengan ketentuan ini, KPU berharap masyarakat dapat memahami bahwa PSU bukan pemilihan ulang yang terbuka bagi semua pemilih baru, melainkan upaya menegakkan asas pemilu yang jujur dan adil sesuai peraturan yang berlaku.