Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Hasil Pemeriksaan Kesehatan Naili Trisal Diumumkan 18 Maret 2025
Politik

Hasil Pemeriksaan Kesehatan Naili Trisal Diumumkan 18 Maret 2025

Redaksi
Redaksi Published 13 Maret 2025
Share
1 Min Read
Naili Trisal, dikenal sebagai perempuan yang piawai, sehingga berpotensi besar untuk menyerap simpati masyarakat Palopo sebagai pengganti suaminya di PSU Pilkada Palopo (Sumber: ist)
SHARE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan dijadwalkan mengumumkan hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon Wali Kota Palopo, Naili Trisal, pada 18 Maret 2025.

Pemeriksaan yang berlangsung di Rumah Sakit Labuang Baji, Makassar, menjadi faktor krusial dalam menentukan kelayakan Naili sebagai calon pengganti Trisal Tahir.

Pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis, 13 Maret 2025, mencakup tiga aspek utama, yakni kesehatan jasmani, kesehatan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Anggota KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menegaskan bahwa hasil ini akan menjadi bagian penting dalam penentuan lolos tidaknya Naili dalam proses pencalonan.

“Hasil ini akan diserahkan oleh tim pemeriksa kesehatan pada Jumat, 14 Maret, dan akan diumumkan secara resmi bersamaan dengan hasil verifikasi administrasi pada 18 Maret,” ujar Ahmad.

Setelah pemeriksaan kesehatan, KPU membuka masa perbaikan dokumen pencalonan mulai 14 hingga 17 Maret. Ahmad Adiwijaya menegaskan bahwa hasil pemeriksaan kesehatan bersifat final dan mengikat. Jika seorang calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka tidak ada kesempatan untuk melakukan pemeriksaan ulang. “Keputusan tim medis bersifat final, tidak ada revisi atau pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Terus Berjalan, Program “Balada Capil” Kembali Layani Ibu Melahirkan di Dua Lokasi

Tokoh Adat Nuha Desak FDM Ditunda

Malam Resepsi Kenegaraan Diwarnai Pidato Bahasa Toraja dan Dongeng Bahasa Bugis

Bupati bersama Ketua Dekranasda Lutim Hadiri Pembukaan Pekan Raya Sulsel

Luwu Timur Siapkan Komoditas Unggulan untuk Trade Expo Indonesia 2025

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pj Wali Kota Palopo Hadiri Rakor Verifikasi Lapangan Usulan Rekonstruksi Talud dan Jembatan
Next Article Luwu Utara Targetkan Tiga Besar STQH Sulsel, Persiapan Dimatangkan

You Might Also Like

Hukum

MUI: Pemuda dan Mahasiswa Rawan Terbujuk Rayuan ISIS

7 Agustus 2014
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Apresiasi Panitia Atas Suskesnya Festival Ramadhan PNM 2022

25 April 2022
Luwu Timur

Bupati Lutim Pimpin Rakor Tim Pengendalian Inflasi Daerah

4 April 2022
Luwu Timur

Didampingi Ketua PKK, Budiman Hadiri Maulid dan Syukuran di Desa Lera

14 Oktober 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?