Farid Rayendra Sosialisasikan Perda Pengawasan Minuman Beralkohol

Redaksi
Redaksi
Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Muhammad Farid Rayendra, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Sumber: Humas DPRD Makassar)

Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Muhammad Farid Rayendra, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Khas Makassar, Senin (17/3/2025), dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat.

Dalam sambutannya, Farid menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda ini sebagai upaya menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat dan tertib.

“Perda ini adalah instrumen penting untuk mengatur peredaran minuman beralkohol di Kota Makassar, sehingga tidak merusak tatanan sosial dan generasi muda kita,” ujar Farid.

Sosialisasi ini dimoderatori oleh Maulida Khairunisya, dan menghadirkan dua narasumber utama, yakni Zulkifli Aljahori, akademisi, serta Firman Wahab, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar.

Zulkifli menjelaskan latar belakang lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2014, yang bertujuan untuk menekan dampak negatif dari konsumsi dan peredaran bebas minuman beralkohol di masyarakat.

Sementara itu, Firman Wahab memaparkan mekanisme perizinan dan pengawasan yang dijalankan pemerintah kota terhadap pelaku usaha.

“Izin hanya diberikan kepada tempat-tempat tertentu dengan prosedur ketat, termasuk verifikasi lokasi dan syarat administratif yang ketat,” jelasnya.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta menyampaikan keprihatinan terhadap masih mudahnya akses minuman beralkohol di kalangan anak di bawah umur.

Merespons hal itu, Firman menyatakan akan mendorong optimalisasi pengawasan lintas sektor dan membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran.

“Kami terbuka menerima aduan dari masyarakat. Pengawasan akan kami tingkatkan bekerja sama dengan pihak berwenang dan RT/RW setempat,” tegasnya.

Perda ini mengatur klasifikasi minuman beralkohol, perizinan, tempat penjualan yang diperbolehkan, serta sanksi tegas bagi pelanggar.

Penjualan hanya diizinkan di hotel berbintang, restoran tertentu, dan tempat resmi dengan izin khusus.

Konsumen berusia di bawah 21 tahun serta wanita hamil dilarang keras membeli minuman beralkohol. Pelanggar terancam sanksi administratif hingga pidana.

Di akhir kegiatan, Farid menyampaikan komitmennya untuk terus menggencarkan sosialisasi Perda ini hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan.

“Kami akan memperluas sosialisasi agar masyarakat benar-benar paham akan aturan ini. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga tanggung jawab sosial kita bersama,” pungkasnya.

Artikel ini Terselenggara Atas Kerjasama DPRD Kota Makassar  dengan Luwuraya.com