Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Bawaslu Palopo Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Tuduhan Tidak Netral dan Suap
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Bawaslu Palopo Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Tuduhan Tidak Netral dan Suap
Politik

Bawaslu Palopo Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Tuduhan Tidak Netral dan Suap

Redaksi
Redaksi 5 April 2025
Share
Anggota Bawaslu Palopo Widianto Hendra (Sumber: ist)
SHARE

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap tuduhan yang menyebut pihaknya tidak netral dan menerima suap dalam proses Pilkada.

Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul aksi demonstrasi yang digelar ratusan massa pendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 04, Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin, di kantor Bawaslu Palopo, beberapa waktu lalu.

Anggota Bawaslu Kota Palopo, Widianto, mengatakan bahwa tudingan yang disampaikan secara terbuka, seperti menerima suap dari calon maupun dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), adalah fitnah yang berpotensi mengarah pada penyebaran informasi palsu atau hoaks.

“Ini cukup berbahaya jika disampaikan di depan publik. Pernyataan yang menyebut kami menerima suap tidak benar. Kalau pernyataan ini terus dikembangkan, kami akan ambil sikap tegas dan membawa ini ke ranah hukum,” ujar Widianto, Jumat (4/4/2025).

BACA JUGA:

DPRD Lutim Sahkan Ranperda Penyertaan Modal untuk PT LTG

Widianto juga mengklarifikasi bahwa dalam rekomendasi yang disampaikan Bawaslu ke KPU Palopo terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh calon Wakil Wali Kota, tidak pernah disebutkan adanya usulan pembatalan atau diskualifikasi.

“Tidak ada sama sekali dalam surat kami istilah diskualifikasi. Itu murni menjadi kewenangan KPU untuk menelaah secara hukum atas rekomendasi yang kami berikan,” tegasnya.

Terkait tuduhan ketidaknetralan dan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, Widianto meminta pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk membuktikannya, baik dengan melaporkan ke kepolisian maupun ke DKPP.

“Mohon dibuktikan. Kalau memang ada bukti bahwa saya atau rekan di Bawaslu terafiliasi, silakan sampaikan. Kami terbuka dan siap memperbaiki jika ada kekeliruan. Tapi tuduhan tanpa dasar seperti ini bisa mencoreng integritas lembaga,” tambahnya.

Menurutnya, Bawaslu Palopo masih membuka ruang itikad baik dari pihak yang melakukan unjuk rasa untuk mengklarifikasi dan meluruskan pernyataan-pernyataan yang telah disebarkan ke publik.

“Sebenarnya ini sudah kami diskusikan secara internal. Kami masih menunggu itikad baik dari pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut,” tuturnya.

Diketahui sebelumnya, unjuk rasa yang digelar di kantor Bawaslu Palopo. Massa mendesak agar PSU diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Sulsel. Mereka menuding Bawaslu Kota Palopo tidak profesional dan berpihak, bahkan menyoroti unggahan status WhatsApp salah satu komisioner yang dinilai tidak etis.

Pihak kepolisian dan TNI pun dikerahkan untuk menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. Tidak ada komisioner yang berada di kantor saat unjuk rasa dilakukan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Luwu Timur Raih Dua Penghargaan dari Bank Indonesia

SMPN 3 Angkona Sabet Juara 2 Inovasi Daerah Lewat Program LitNum Challenge

Kreatif dan Meriah, Begini Lomba Sambung Lirik HUT KORPRI 2025 di Luwu Timur

Satpol PP Lutim Juara I Lomba Pengucapan Panca Prasetya KORPRI 2025

DPRD Lutim Setujui Penyertaan Modal Rp226,5 Miliar Untuk PT LTG

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Firmanza DP Temui Gubernur hingga Menteri, Ajak Kolaborasi Sambut HUT Palopo
Next Article Keputusan Soal Pelanggaran Ome di PSU Palopo Tunggu Hasil Konsultasi KPU RI
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?