Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Keputusan Soal Pelanggaran Ome di PSU Palopo Tunggu Hasil Konsultasi KPU RI
Politik

Keputusan Soal Pelanggaran Ome di PSU Palopo Tunggu Hasil Konsultasi KPU RI

Redaksi
Redaksi Published 7 April 2025
Share
1 Min Read
PSU Pilkada Palopo
SHARE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan belum mengeluarkan keputusan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang melibatkan Calon Wakil Wali Kota Palopo, Dr. Akhmad Syarifuddin atau Ome, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU).

KPU masih menunggu hasil konsultasi dengan KPU RI dan telaah hukum dari Divisi Hukum sebelum membawa kasus ini ke rapat pleno.

Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (7/4/2025).

Dia menyebut, KPU belum bisa mengambil sikap karena masih menanti arahan dan kajian hukum secara menyeluruh.

“Iye, sementara menunggu hasil konsultasi dari KPU RI dan telaah hukum dari Ketua Divisi Hukum untuk dibahas ke dalam pleno,” tulisnya.

Sebelumnya, Bawaslu Palopo menyatakan bahwa Ome terbukti melanggar aturan administrasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan sejumlah pasal dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Laporan tersebut di ajukan oleh Reski Adi Putra dengan Nomor registrasi 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025.

Berdasarkan hasil kajian, pelanggaran tersebut berkaitan dengan syarat pencalonan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.

Rekomendasi itu kini sudah berada di tangan KPU Kota Palopo

“Sudah di tangan KPU untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Anggota Bwaslu Kota Palopo, Widianto Hendra, beberapa waktu lalu.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Budiman : Program Pemkab Lutim di Bidang Keagamaan Akan Terus Dilanjutkan

Kapolres Lutim : Anggota Yang Positif Narkoba Akan Dipecat

Husler : Penyebaran Virus Corona Bisa Dihentikan Asal Masyarakat Disiplin Patuhi Himbuan

Warga Padati Tausiyah Malam Pertama Almarhum Bupati Luwu Timur

Bupati Budiman Buka Pelatihan Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Bawaslu Palopo Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Tuduhan Tidak Netral dan Suap
Next Article FOTO | Sekda Palopo Hadiri Panen Raya Padi Serentak Bersama Presiden Prabowo

You Might Also Like

Luwu Timur

Jayadi Nas Saksikan Langsung Pemberian TTD di SMAN 1 Luwu Timur

25 Oktober 2024
Luwu Timur

Bupati Budiman Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Luwu Timur

11 Maret 2023
Luwu Timur

Wabup Akbar Hadiri Puncak Turnamen Sepakbola Kajati Sulsel Cup I

20 Mei 2024
Luwu Timur

Harkopnas Ke-74, Kadisdagkop UKM Berharap Semua Koperasi di Lutim Berbasis IT

12 Desember 2021
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?