Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Keputusan Soal Pelanggaran Ome di PSU Palopo Tunggu Hasil Konsultasi KPU RI
Politik

Keputusan Soal Pelanggaran Ome di PSU Palopo Tunggu Hasil Konsultasi KPU RI

Redaksi
Redaksi Published 7 April 2025
Share
1 Min Read
PSU Pilkada Palopo
SHARE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan belum mengeluarkan keputusan terkait dugaan pelanggaran administrasi yang melibatkan Calon Wakil Wali Kota Palopo, Dr. Akhmad Syarifuddin atau Ome, dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU).

KPU masih menunggu hasil konsultasi dengan KPU RI dan telaah hukum dari Divisi Hukum sebelum membawa kasus ini ke rapat pleno.

Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (7/4/2025).

Dia menyebut, KPU belum bisa mengambil sikap karena masih menanti arahan dan kajian hukum secara menyeluruh.

“Iye, sementara menunggu hasil konsultasi dari KPU RI dan telaah hukum dari Ketua Divisi Hukum untuk dibahas ke dalam pleno,” tulisnya.

Sebelumnya, Bawaslu Palopo menyatakan bahwa Ome terbukti melanggar aturan administrasi sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan sejumlah pasal dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Laporan tersebut di ajukan oleh Reski Adi Putra dengan Nomor registrasi 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025.

Berdasarkan hasil kajian, pelanggaran tersebut berkaitan dengan syarat pencalonan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo.

Rekomendasi itu kini sudah berada di tangan KPU Kota Palopo

“Sudah di tangan KPU untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Anggota Bwaslu Kota Palopo, Widianto Hendra, beberapa waktu lalu.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Luwu Timur Janji Benahi Total Lapangan Sirio Rio Towuti Tahun Depan

Sekcam Towuti Hadiri Pembukaan Langkea Raya Cup, Dorong Sportivitas dan Solidaritas

TP PKK dan DWP Palopo Berbagi di Roemah Makan Rakjat

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

Jelang Putusan MK, Kapolres Palopo Diganti

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Bawaslu Palopo Ancam Tempuh Jalur Hukum atas Tuduhan Tidak Netral dan Suap
Next Article FOTO | Sekda Palopo Hadiri Panen Raya Padi Serentak Bersama Presiden Prabowo

You Might Also Like

Metro

Judas Didemo Terkait Mutasi dan K2

8 September 2014
Luwu Timur

Ketua TP PKK Lutim Hadiri Peringatan HKG PKK Ke-51 Tingkat Provinsi Sulsel

29 Juli 2023
Luwu TimurSport

Kadis Perpustakaan Buka Turnamen Futsal HAM Lutim III

20 Juli 2022
Video

KPU Luwu Lakukan Sortir Surat Suara

4 Maret 2014
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?