Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap tuduhan yang menyebut pihaknya tidak netral dan menerima suap dalam proses Pilkada.
Pernyataan tegas ini disampaikan menyusul aksi demonstrasi yang digelar ratusan massa pendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 04, Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin, di kantor Bawaslu Palopo, beberapa waktu lalu.
Anggota Bawaslu Kota Palopo, Widianto, mengatakan bahwa tudingan yang disampaikan secara terbuka, seperti menerima suap dari calon maupun dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), adalah fitnah yang berpotensi mengarah pada penyebaran informasi palsu atau hoaks.
“Ini cukup berbahaya jika disampaikan di depan publik. Pernyataan yang menyebut kami menerima suap tidak benar. Kalau pernyataan ini terus dikembangkan, kami akan ambil sikap tegas dan membawa ini ke ranah hukum,” ujar Widianto, Jumat (4/4/2025).
Widianto juga mengklarifikasi bahwa dalam rekomendasi yang disampaikan Bawaslu ke KPU Palopo terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh calon Wakil Wali Kota, tidak pernah disebutkan adanya usulan pembatalan atau diskualifikasi.
“Tidak ada sama sekali dalam surat kami istilah diskualifikasi. Itu murni menjadi kewenangan KPU untuk menelaah secara hukum atas rekomendasi yang kami berikan,” tegasnya.
Terkait tuduhan ketidaknetralan dan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, Widianto meminta pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk membuktikannya, baik dengan melaporkan ke kepolisian maupun ke DKPP.
“Mohon dibuktikan. Kalau memang ada bukti bahwa saya atau rekan di Bawaslu terafiliasi, silakan sampaikan. Kami terbuka dan siap memperbaiki jika ada kekeliruan. Tapi tuduhan tanpa dasar seperti ini bisa mencoreng integritas lembaga,” tambahnya.
Menurutnya, Bawaslu Palopo masih membuka ruang itikad baik dari pihak yang melakukan unjuk rasa untuk mengklarifikasi dan meluruskan pernyataan-pernyataan yang telah disebarkan ke publik.
“Sebenarnya ini sudah kami diskusikan secara internal. Kami masih menunggu itikad baik dari pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, unjuk rasa yang digelar di kantor Bawaslu Palopo. Massa mendesak agar PSU diambil alih oleh Bawaslu Provinsi Sulsel. Mereka menuding Bawaslu Kota Palopo tidak profesional dan berpihak, bahkan menyoroti unggahan status WhatsApp salah satu komisioner yang dinilai tidak etis.
Pihak kepolisian dan TNI pun dikerahkan untuk menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. Tidak ada komisioner yang berada di kantor saat unjuk rasa dilakukan.