Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Apakah PSU Jilid II Kota Palopo Bisa Terjadi?
Politik

Apakah PSU Jilid II Kota Palopo Bisa Terjadi?

Redaksi
Redaksi Published 13 Juni 2025
Share
3 Min Read
Ilustrasi PSU (Int)
SHARE

Dengan telah dijadwalkannya sidang perdana sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 Juni 2025, muncul pertanyaan besar di benak publik, Apakah Palopo akan menghadapi PSU jilid II?

Pertanyaan ini bukan sekadar spekulasi. Dalam sejarah penyelesaian sengketa pilkada di Indonesia, PSU jilid II bukanlah sesuatu yang asing.

MK pernah memerintahkan PSU dua kali dalam satu daerah jika ditemukan pelanggaran yang signifikan dan berdampak langsung terhadap hasil pemilu.

Preseden: Labuhanbatu, Muna, hingga Yalimo

Salah satu contoh paling relevan adalah putusan MK pada Mei 2021 dalam sengketa Pilkada Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Saat itu, setelah PSU pertama dilaksanakan pada 24 April 2021, MK memutuskan agar penetapan pasangan terpilih ditunda karena ditemukan pelanggaran yang diajukan dalam gugatan pasangan Andi Suhaimi – Faizal Amri. Alhasil, MK memerintahkan PSU ulang alias jilid II.

Kasus serupa terjadi pula di Kabupaten Muna (Sulawesi Tenggara, 2016), Mamberamo Raya (Papua, 2021), dan Yalimo (Papua Pegunungan, 2021). Dalam semua kasus tersebut, MK mengabulkan gugatan sengketa hasil PSU jilid I karena berhasil dibuktikan adanya pelanggaran prosedural, pelanggaran asas keadilan pemilu, atau masalah administratif seperti keterpenuhan syarat pemilih, peserta, dan penyelenggara.

Konteks Kota Palopo

Di Kota Palopo, pasangan Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RMB-ATK) menggugat hasil PSU yang digelar KPU, setelah hanya memperoleh 11.021 suara, jauh di bawah Naili Trisal – Akhmad Sarifuddin (47.349 suara) dan Farid Kasim Judas – Nurhaenih (35.058 suara).

Meski berada di posisi ketiga, RMB-ATK membawa perkara ke MK karena menduga ada pelanggaran serius yang mempengaruhi proses pelaksanaan PSU Pilkada Palopo.

Jika MK dalam sidang mendatang—yang akan dimulai 17 Juni—menemukan bahwa pelaksanaan PSU tidak memenuhi asas jujur dan adil, atau terdapat bukti kuat bahwa hak konstitusional pemilih dan peserta dirugikan, maka tidak menutup kemungkinan MK memutuskan digelarnya PSU jilid II di Kota Palopo.

Namun, peluang ini tentu bergantung pada kekuatan alat bukti, ketepatan argumentasi hukum, dan sejauh mana pelanggaran yang dituduhkan benar-benar terbukti substansial dan sistematis.

Secara yuridis, kemungkinan PSU jilid II Palopo terbuka, meskipun belum tentu memiliki peluang besar.

MK telah memiliki preseden untuk memerintahkan hal serupa di daerah lain. Kini, tinggal menunggu bagaimana tim hukum RMB-ATK membuktikan dalil-dalilnya, serta bagaimana KPU sebagai termohon membela hasil yang telah mereka tetapkan.

Putusan MK nanti akan menjadi momen penting yang bisa menentukan arah baru bagi politik Kota Palopo—antara finalisasi hasil PSU atau kembali ke kotak suara.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dugaan Ijazah Palsu, Aliansi Duduki kantor DPRD dan KPU Lutim

23 Agustus, Nur Husain dan Esra Lamban Deklarasi

Bupati Luwu Timur Launching Program Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Ikut di Tim Alumni SMP 1 Wasuponda, Wabup Irwan Cetak Gol

Petani se Desa Maramba Gelar Pengendalian Hama Tikus Sistem Gropyokan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article MK Jadwalkan 17 Juni Sidang Perdana Gugatan PSU Pilkada Palopo
Next Article DPRD Lutim Kawal Transparansi Keuangan Daerah, Bentuk Pansus LHP BPK

You Might Also Like

Luwu Timur

Pimpin Rapat Monev, Sekda Lutim Minta Percepatan Pelaksanaan Kegiatan Fisik Tahun 2023

16 Februari 2023
DPRD Makassar

Farid Rayendra Sosialisasikan Perda Pengawasan Minuman Beralkohol

17 Maret 2025
Luwu Timur

Kontingen Porprov Lutim Tiba di Kabupaten Sinjai

21 Oktober 2022
Luwu Timur

Pemkab Lutim Ikuti Rakor Pelaporan e-SPM Pra-Triwulan IV Secara Virtual

16 Januari 2023
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?