Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » MK Jadwalkan 17 Juni Sidang Perdana Gugatan PSU Pilkada Palopo
Politik

MK Jadwalkan 17 Juni Sidang Perdana Gugatan PSU Pilkada Palopo

Redaksi
Redaksi Published 13 Juni 2025
Share
2 Min Read
Sidang yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) (Sumber: mkri.id)
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menjadwalkan sidang perdana untuk perkara gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo tahun 2024. Sesuai jadwal sidang yang diperoleh dari mkri.id, sidang akan digelar pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 08.00 WIB bertempat di Gedung MKRI 2, Lantai 4.

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RMB-ATK), yang terdaftar dalam perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan agenda sidang: Pemeriksaan Pendahuluan.

Dalam pengajuan gugatan tersebut, RMB-ATK menunjuk tim hukum yang dikomandoi oleh Wahyudi Kasrul, didampingi oleh Ardianto dan Rachmat Setyawan. Nama Wahyudi Kasrul sendiri cukup dikenal dalam sengketa pilkada Palopo, karena sebelumnya juga menjadi kuasa hukum pasangan Farid Kasim Judas – Nurhaenih (FKJ-NUR) pada Pilkada Palopo 2024 lalu.

Langkah hukum ini ditempuh RMB-ATK menyusul hasil PSU yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo dengan rincian sebagai berikut:

  1. Putri Dakka – Haidir Basir (PD-HB): 269 suara
  2. Farid Kasim Judas – Nurhaenih (FKJ-NUR): 35.058 suara
  3. Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RMB-ATK): 11.021 suara
  4. Naili Trisal – Akhmad Sarifuddin (Naili-Ome): 47.349 suara

RMB-ATK menyatakan keberatan atas hasil tersebut dan menduga terdapat pelanggaran dalam proses PSU yang dinilai merugikan hak konstitusional mereka sebagai peserta Pilkada.

Sidang pemeriksaan pendahuluan pada 17 Juni mendatang akan menjadi tahap awal untuk menilai kelayakan formil dan materil permohonan sebelum Mahkamah memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Angkona, Kecamatan Keempat yang Dikunjungi Pjs Bupati Luwu Timur

Banjir Genangi Kota Palopo

Unanda Luncurkan Film Promosi “Sarung Baru untuk Bapak” di Bioskop Palopo

Lutim Ikuti Empat Lomba pada HKG ke-50 TP PKK Sulsel

Pasien Sembuh Hari Ini Bertambah 58 dan Kasus Baru 2

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Hari Ini, Menteri Kehutanan RI Dijadwalkan Kunjungi Hutan Himalaya di Lutim
Next Article Apakah PSU Jilid II Kota Palopo Bisa Terjadi?

You Might Also Like

Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Optimis Pertina Akan Loloskan Atletnya ke Porprov Sulsel

9 November 2021
Luwu Timur

Dikbud Kab. Luwu Timur Gelar Festival Lomba Seni Siswa Nasional 2023

20 Maret 2023
Luwu Timur

Pemkab Lutim Bersama Pansus DPRD Rapat Finalisasi Ranperda Penyelenggaraan KLA

6 Mei 2024
Politik

Dua DCS Perempuan di Palopo Masih di Bawah Umur

10 Mei 2013
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?