Keputusan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, yang mencabut retribusi parkir di RSUD I Lagaligo menuai kritik dari kalangan legislatif.
Anggota DPRD Luwu Timur, Erick Strada, mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat berdampak negatif pada tata kelola parkir serta memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.
Erick menyebutkan bahwa tanpa sistem retribusi, area parkir RSUD berpotensi menjadi tidak teratur.
Dia mencontohkan kondisi saat ini di mana pengunjung dengan bebas memarkir kendaraan tanpa mengikuti alur masuk-keluar yang seharusnya diatur.
“Tidak adanya pengelolaan parkir akan memicu kesemrawutan. Tanpa aturan yang jelas, lalu lintas di dalam lingkungan rumah sakit menjadi tidak terkendali,” ungkap Erick, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat bersama manajemen RSUD I Lagaligo, Rabu (9/4/2025).
Lebih jauh, dia mengungkapkan persoalan yang lebih kompleks, yakni tuntutan dari pihak rekanan yang sebelumnya mengelola parkir di RSUD tersebut.
Menurut Erick, kontrak kerja sama antara pihak RSUD dan rekanan parkir masih berlaku hingga Februari 2026.
“Kontrak belum selesai, tapi pemungutan parkir sudah dihentikan. Ini tentu membuka ruang gugatan dari pihak rekanan,” ujarnya.
Erick menyebutkan bahwa berdasarkan informasi dari Direktur RSUD I Lagaligo, telah ada dua kali pertemuan antara pihak rumah sakit dan rekanan parkir, namun belum ada penyelesaian yang disepakati.
“Bahkan terdengar bahwa pihak rekanan menuntut kompensasi hingga Rp300 juta. Persoalannya sekarang, dana pengganti ini akan diambil dari mana? Kalau menggunakan APBD, jelas itu melanggar aturan,” tambahnya.
Dia pun mengingatkan bahwa jika kasus ini sampai bergulir ke meja hijau, maka hal itu akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah daerah.
“Belum pernah terjadi sebelumnya seorang kepala daerah di Luwu Timur digugat atas kebijakannya sendiri. Ini bisa menjadi catatan kelam jika tidak segera ditangani secara bijak,” tutup Erick.




