Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Tarik Ulur Pencalonan Akhmad Syarifuddin, KPU Putuskan Tetap Ikut PSU
Politik

Tarik Ulur Pencalonan Akhmad Syarifuddin, KPU Putuskan Tetap Ikut PSU

Redaksi
Redaksi Published 9 April 2025
Share
2 Min Read
Calon Wali Kota Palopo, Naili trisal bersama calon wakilnya, Akhmad Syarifuddin (Sumber: Ist)
SHARE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo akhirnya menetapkan calon wakil wali kota nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin, tetap ikut serta dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo yang dijadwalkan berlangsung pada Mei 2025.

Keputusan ini muncul setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo merekomendasikan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran administrasi dalam pencalonan Akhmad Syarifuddin. KPU kemudian menyampaikan keputusan resminya lewat surat bernomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025 yang dikirim ke Bawaslu pada 8 April lalu.

Meski mengakui adanya temuan dari Bawaslu, KPU memilih untuk tidak mencoret nama Akhmad Syarifuddin dari daftar calon. Sebagai konsekuensi, Akhamd Syarifuddin wajib secara terbuka mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana kepada publik.

“Ini bagian dari tindak lanjut rekomendasi Bawaslu dan hasil kajian hukum internal KPU,” ujar Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, dalam konferensi pers pada Selasa malam (8/4/2025).

Kisruh pencalonan bermula dari laporan seorang warga, Reski Adi Putra, yang mempertanyakan status hukum masa lalu Syarifuddin. Dalam laporan bernomor 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 itu, Bawaslu menilai Akhmad Syarifuddin melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta sejumlah pasal dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Bawaslu pun mendorong KPU untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai kewenangan regulatif yang dimiliki.

Melalui kajian hukum, KPU menilai status mantan terpidana yang disandang Syarifuddin tidak otomatis menggugurkan haknya untuk kembali maju dalam PSU. Namun, transparansi mutlak diperlukan. Publik harus mengetahui riwayat hukum setiap calon.

“Kami memberi waktu lima hari sejak tanggal surat keluar, yaitu mulai 8 April 2025, untuk menyampaikan dokumen persyaratan tambahan ini,” kata Hasbullah.

Sebelum menetapkan keputusan, KPU Palopo sempat berkonsultasi dengan KPU Sulsel dan KPU RI guna memperkuat dasar hukum. Hasbullah memastikan seluruh proses telah melewati kajian mendalam.

“Surat dari Bawaslu, hasil telaah kami, dan respons dari KPU RI menjadi dasar final dari keputusan ini,” tegasnya. “Semua berjalan sesuai koridor regulasi.”

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

DPRD Palopo Agendakan Pertemuan Bahas Pencegahan Gerakan ISIS

Bupati Budiman Serahkan 247 Unit Alat Pertanian untuk 49 Poktan

Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024 : Wujud Komitmen Jaga Demokrasi yang Jujur dan Damai

Pengukuhan Hipso, Husler Ajak Pengusaha Lokal Bangkitkan Sektor Potensial Daerah

Taekwondoin Palopo Rebut Emas di Popda Sulsel

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Bupati Luwu Ajak Seluruh Elemen Bersatu Pasca Pilkada, Bangun Luwu Bersama
Next Article Penghapusan Retribusi Parkir RSUD I Lagaligo Dinilai Berpotensi Timbulkan Masalah Baru

You Might Also Like

Luwu Timur

BKKBN Provinsi Sulsel Apresiasi Kegiatan Pelayanan KB Serentak di Lutim

14 Juni 2023
Ekonomi

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

21 Desember 2025
Luwu Timur

Tingkatkan Kapasitas, Pengelola Aset Daerah Pemkab Lutim Ikut Bimtek Implementasi Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 di Makassar

25 Agustus 2023
Luwu Timur

Bupati H. Budiman Apresiasi Peran Muhammadiyah di Luwu Timur

2 Juni 2024
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?