Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo akhirnya menetapkan calon wakil wali kota nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin, tetap ikut serta dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo yang dijadwalkan berlangsung pada Mei 2025.
Keputusan ini muncul setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo merekomendasikan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran administrasi dalam pencalonan Akhmad Syarifuddin. KPU kemudian menyampaikan keputusan resminya lewat surat bernomor 1499/PL.02.2-SD/73/2025 yang dikirim ke Bawaslu pada 8 April lalu.
Meski mengakui adanya temuan dari Bawaslu, KPU memilih untuk tidak mencoret nama Akhmad Syarifuddin dari daftar calon. Sebagai konsekuensi, Akhamd Syarifuddin wajib secara terbuka mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana kepada publik.
“Ini bagian dari tindak lanjut rekomendasi Bawaslu dan hasil kajian hukum internal KPU,” ujar Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, dalam konferensi pers pada Selasa malam (8/4/2025).
Kisruh pencalonan bermula dari laporan seorang warga, Reski Adi Putra, yang mempertanyakan status hukum masa lalu Syarifuddin. Dalam laporan bernomor 01/Reg/LP/PW/Kota/27.03/III/2025 itu, Bawaslu menilai Akhmad Syarifuddin melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta sejumlah pasal dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.
Bawaslu pun mendorong KPU untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut sesuai kewenangan regulatif yang dimiliki.
Melalui kajian hukum, KPU menilai status mantan terpidana yang disandang Syarifuddin tidak otomatis menggugurkan haknya untuk kembali maju dalam PSU. Namun, transparansi mutlak diperlukan. Publik harus mengetahui riwayat hukum setiap calon.
“Kami memberi waktu lima hari sejak tanggal surat keluar, yaitu mulai 8 April 2025, untuk menyampaikan dokumen persyaratan tambahan ini,” kata Hasbullah.
Sebelum menetapkan keputusan, KPU Palopo sempat berkonsultasi dengan KPU Sulsel dan KPU RI guna memperkuat dasar hukum. Hasbullah memastikan seluruh proses telah melewati kajian mendalam.
“Surat dari Bawaslu, hasil telaah kami, dan respons dari KPU RI menjadi dasar final dari keputusan ini,” tegasnya. “Semua berjalan sesuai koridor regulasi.”