Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Sarkawi Nilai Penundaan HUT Luwu Timur Langgar Aturan dan Cemari Sejarah Daerah
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Sarkawi Nilai Penundaan HUT Luwu Timur Langgar Aturan dan Cemari Sejarah Daerah
Metro

Sarkawi Nilai Penundaan HUT Luwu Timur Langgar Aturan dan Cemari Sejarah Daerah

Redaksi
Redaksi 18 April 2025
Share
Sarkawi A Hamid
SHARE

Penundaan peringatan Hari Jadi Kabupaten Luwu Timur ke-22 dari tanggal 3 Mei menjadi 10 Mei 2025 menuai kritik tajam dari anggota DPRD Luwu Timur, Sarkawi A Hamid.

Legislator dari Partai Gerindra itu menilai, langkah pemerintah daerah memindahkan tanggal perayaan tanpa dasar hukum yang kuat merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah.

“Hari Jadi Kabupaten Luwu Timur ditetapkan setiap tanggal 3 Mei berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2006. Mengubahnya begitu saja hanya karena alasan teknis adalah bentuk pelanggaran terhadap aturan yang dibuat sendiri oleh pemerintah,” tegas Sarkawi, Kamis (17/04/2025).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Masdin, sebelumnya menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena waktu persiapan yang sangat terbatas. Namun, alasan ini dinilai Sarkawi sangat memalukan.

BACA JUGA:

Dua Pegawai Sekretariat DPRD Lutim Terpilih Menerima Hadiah Umrah dari Bupati

“Gara-gara ketidaksiapan panitia, seenaknya memindahkan tanggal perayaan. Ini mencederai perjuangan para pendahulu yang telah menetapkan 3 Mei sebagai tonggak sejarah berdirinya Luwu Timur,” ujarnya.

Sarkawi menyebut, bila penundaan memang harus dilakukan, maka harus disertai kondisi darurat seperti bencana atau situasi force majeure lainnya.

Menurutnya, saat ini tidak ada kondisi luar biasa yang dapat dijadikan alasan sah untuk menunda peringatan hari jadi.

“Kondisi daerah kita saat ini baik-baik saja. Penundaan ini tidak berdasar dan mengesankan ketidakseriusan pemerintah dalam menghargai sejarah daerahnya sendiri,” pungkasnya.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Pj Wali Kota Palopo Hadiri Rakor Optimasi Sistem Pengairan Pertanian 2025
Next Article Fraksi PDIP Minta Penjelasan Resmi Pemda Soal Penundaan HUT Luwu Timur
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?