Rencana Pengurangan Pegawai PDAM Kota Makassar Tuai Sorotan DPRD

Redaksi
Redaksi
Ketua Komisi D DPRD Makassar Ari Azhari Ilham

Rencana pemutusan kontrak terhadap 400 pegawai Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Makassar.

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Azhari Ilham, menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan visi Pemerintah Kota Makassar dalam mengurangi angka pengangguran.

Menurut Ari, PDAM sebagai perusahaan milik daerah seharusnya mengedepankan fungsi sosial, bukan hanya mengejar efisiensi anggaran.

Apalagi, kata Ari, selama ini PDAM masih menyetorkan dividen kepada pemerintah kota, yang menandakan bahwa perusahaan tersebut tidak mengalami kerugian.

“Kalau masih menyetor dividen, artinya perusahaan masih dalam kondisi sehat. Maka kami pertanyakan urgensi dari pengurangan pegawai ini,” ujar Ari, Selasa (13/5/2025).

Pemangkasan pegawai, menurutnya, berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas. Sebanyak 400 pegawai yang tidak diperpanjang kontraknya mewakili ratusan keluarga yang akan kehilangan sumber penghasilan.

“Ini bukan hanya soal angka. Ini menyangkut kehidupan masyarakat. Jangan sampai kebijakan efisiensi ini justru menambah jumlah pengangguran di kota ini,” lanjut Ari, yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Makassar.

Ari meminta manajemen PDAM Makassar untuk menyampaikan penjelasan resmi dan terbuka mengenai dasar kebijakan tersebut.

Dia menekankan bahwa pemangkasan pegawai harus sesuai dengan peraturan, khususnya Perpres Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024, yang mengatur kewenangan dan tanggung jawab direksi atau pelaksana tugas (Plt) dalam BUMD.

“Kami akan koordinasi dengan Sekda Kota Makassar yang juga menjabat Kepala Dinas Ketenagakerjaan untuk memastikan kebijakan ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Di sisi lain, Ari menekankan bahwa Komisi D membuka ruang seluas-luasnya bagi pegawai terdampak untuk menyampaikan aduan.

Dia memastikan DPRD akan mengawasi proses ini agar tidak merugikan tenaga kerja secara sepihak.

Informasi yang dihimpun, penghentian kontrak pegawai di lingkup PDAM Makassar dilakukan secara bertahap. Awalnya, hanya sekitar 160 pegawai saja yang tidak diperpanjang kontraknya. Namun, jumlah itu kini meningkat menjadi sekitar 400 orang.

Artikel ini Terselenggara Atas Kerjasama DPRD Kota Makassar  dengan Luwuraya.com