Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur tengah mempersiapkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif yang menyasar sektor strategis daerah, yakni ketenagakerjaan dan kewirausahaan.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Firman Udding, menjelaskan bahwa kedua ranperda tersebut disusun sebagai bentuk keberpihakan terhadap masyarakat lokal yang selama ini menghadapi tantangan dalam akses kerja dan peluang usaha.
“Kami sedang mendorong dua ranperda inisiatif, yakni tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal dan Pemberdayaan serta Perlindungan Pengusaha Lokal. Ini penting sebagai dasar hukum untuk memperjuangkan hak dan kepentingan warga Luwu Timur,” kata Firman.
Ranperda tentang Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal bertujuan memastikan prioritas perekrutan tenaga kerja berasal dari masyarakat setempat, terutama pada sektor-sektor industri, tambang, dan konstruksi yang berkembang pesat di Luwu Timur.
Sementara itu, ranperda mengenai Pemberdayaan dan Perlindungan Pengusaha Lokal akan mengatur kebijakan afirmatif bagi pelaku usaha kecil dan menengah agar tidak kalah bersaing dengan perusahaan besar, khususnya dalam akses proyek, kemitraan, dan dukungan pemerintah daerah.
Firman menegaskan bahwa dua ranperda ini bukan hanya simbol kepedulian, tetapi instrumen konkret untuk menciptakan keadilan ekonomi dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
“Harapan kami, regulasi ini bisa segera rampung dan disahkan, agar ada kepastian hukum dan keberlanjutan bagi pelibatan warga lokal dalam pembangunan daerah,” pungkasnya.