Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » PSU 24 Mei 2025, Pemerintah Kota Palopo Tetapkan Hari Libur Resmi
Politik

PSU 24 Mei 2025, Pemerintah Kota Palopo Tetapkan Hari Libur Resmi

Redaksi
Redaksi Published 16 Mei 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi 24 mei
SHARE

Pemerintah Kota Palopo menetapkan hari Sabtu, 24 Mei 2025, sebagai hari libur resmi dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Keputusan ini bertujuan memberikan kesempatan penuh kepada warga untuk menggunakan hak pilihnya.

Penetapan ini menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA dan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait PSU dan Pilkada ulang serentak tahun 2024. Dalam surat edaran resmi yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Palopo, Firmanza DP, disebutkan bahwa libur tersebut berlaku umum bagi instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, hingga lembaga pendidikan.

“Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan,” tulis surat edaran tersebut, mengacu pada ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Meski demikian, unit kerja dengan sistem enam hari kerja diminta menyesuaikan jadwal agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. Pemerintah juga menghimbau seluruh ASN dan masyarakat untuk hadir di TPS masing-masing demi menyukseskan pelaksanaan PSU.

Surat edaran tersebut telah dikirimkan kepada seluruh perangkat daerah, RSUD Sawerigading, kepala sekolah tingkat TK hingga SMP, serta lurah dan kepala UPT se-Kota Palopo.

Pelaksanaan PSU ini menjadi momentum penting dalam proses demokrasi lokal, sekaligus evaluasi terhadap penyelenggaraan Pilkada sebelumnya. Pemerintah berharap partisipasi pemilih meningkat dengan adanya hari libur resmi ini.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Gandeng UTD PMI Lutim, Mahasiswa KKN Unhas Gelar Aksi Sumbang Darah

Jembatan Cilallang Ambles, Kapolres Luwu Awasi Langsung Perbaikan

Buka Seminar Kesehatan, Husler : Terima Kasih Atas Dedikasi Dan Pengabdiannya

Jelang Penilaian Kota Sehat, FKS Palopo Gelar Rakor

Kabar Buruk Buat “Ahli Hisap”, Harga Rokok Naik per 1 Januari 2025

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article DPRD Luwu Timur Dorong Dua Ranperda Inisiatif untuk Tenaga Kerja dan Pengusaha Lokal
Next Article Kecamatan Seko Diusulkan Jadi Pusat Susu Nasional

You Might Also Like

Luwu Timur

Bupati Budiman Serahkan 8 Armada Sampah Program PKPM PT. Vale

3 Agustus 2022
Hukum

Basir Mengaku Sempat Hubungi Polisi, Namun Tak Digubris

13 Oktober 2014
Luwu Timur

Di HUT Desa Mulyasri, Budiman Ajak Masyarakat Sukseskan Program Pemerintah

10 September 2022
Luwu Timur

Bupati Luwu Timur Semangati Pasien COVID-19 Melalui Video Call

16 Mei 2020
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?