Pemerintah Kota Palopo menetapkan hari Sabtu, 24 Mei 2025, sebagai hari libur resmi dalam rangka pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Keputusan ini bertujuan memberikan kesempatan penuh kepada warga untuk menggunakan hak pilihnya.
Penetapan ini menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/2385/OTDA dan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait PSU dan Pilkada ulang serentak tahun 2024. Dalam surat edaran resmi yang ditandatangani Penjabat Wali Kota Palopo, Firmanza DP, disebutkan bahwa libur tersebut berlaku umum bagi instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, hingga lembaga pendidikan.
“Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan,” tulis surat edaran tersebut, mengacu pada ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Meski demikian, unit kerja dengan sistem enam hari kerja diminta menyesuaikan jadwal agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. Pemerintah juga menghimbau seluruh ASN dan masyarakat untuk hadir di TPS masing-masing demi menyukseskan pelaksanaan PSU.
Surat edaran tersebut telah dikirimkan kepada seluruh perangkat daerah, RSUD Sawerigading, kepala sekolah tingkat TK hingga SMP, serta lurah dan kepala UPT se-Kota Palopo.
Pelaksanaan PSU ini menjadi momentum penting dalam proses demokrasi lokal, sekaligus evaluasi terhadap penyelenggaraan Pilkada sebelumnya. Pemerintah berharap partisipasi pemilih meningkat dengan adanya hari libur resmi ini.