Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Hore! Pemerintah Beri Lagi Diskon Listrik 50% di Bulan Juni-Juli 2025, Tapi Ini Syaratnya!
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Hore! Pemerintah Beri Lagi Diskon Listrik 50% di Bulan Juni-Juli 2025, Tapi Ini Syaratnya!
Ekonomi

Hore! Pemerintah Beri Lagi Diskon Listrik 50% di Bulan Juni-Juli 2025, Tapi Ini Syaratnya!

Redaksi
Redaksi 25 Mei 2025
Share
Seorang warga melakukan pengisian token listrik pasca kebijakan diskon 50% listrik diberlakukan pemerintah (dok)
SHARE

Pemerintah kembali memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada rumah tangga tertentu selama Juni dan Juli 2025.

Program ini menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi nasional untuk meringankan beban hidup masyarakat.

Kali ini, diskon hanya berlaku bagi pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Skema ini berbeda dari program awal tahun yang mencakup pelanggan hingga daya 2.200 VA.

“Kayak sebelumnya, ya. Tapi kami turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin kan sampai 2.200 VA,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya, Minggu (25/5/2025).

BACA JUGA:

Kemiskinan Luwu Timur Lebih Rendah Dibanding Rata-Rata Sulsel

Pemerintah menargetkan sekitar 79,3 juta rumah tangga akan menerima manfaat ini. Diskon akan langsung dipotong dari tagihan listrik pelanggan yang memenuhi syarat, tanpa perlu pendaftaran ulang.

Kebijakan ini difokuskan untuk membantu kelompok berpenghasilan rendah yang selama ini masuk dalam kategori rentan terhadap tekanan ekonomi.

Pemerintah berharap insentif ini bisa menjaga daya beli masyarakat di tengah lonjakan kebutuhan selama masa libur sekolah dan Idul Adha.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Dokumen Hampir Rampung, Lutim Masuk Daftar Calon Penerima Program LSDP

Pemkab Lutim Mantapkan Integrasi Layanan Darurat 112

Digembleng 10 Hari, Puluhan Personel Satpol PP Lutim Kini Sandang Baret

Dinkes Lutim Ramaikan HKN ke-61 dengan Lomba dan Edukasi Kesehatan

Hari Ini, DPRD Luwu Timur Gelar Paripurna Bahas Lima Ranperda Strategis

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article FKJ-Nur Legowo Terima Hasil PSU, Ucapkan Selamat ke Naili-Ome
Next Article Unggul dalam Quick Count, Naili–Ome Ajak Seluruh Paslon Bersatu Bangun “Palopo Baru”
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?