Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang peresmian pemberhentian M Siddiq BM, dari jabatannya sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur periode 2024–2029.
Keputusan bernomor 683/V/Tahun 2025 itu diteken pada 20 Mei 2025 dan menjadi dasar hukum sah atas pergantian posisi pimpinan di lembaga legislatif tersebut.
SK Gubernur ini diterbitkan setelah menerima surat dari Bupati Luwu Timur dan Ketua DPRD Luwu Timur yang mengusulkan peresmian pemberhentian Siddiq sekaligus pengangkatan Jihadan Peruge sebagai penggantinya untuk sisa masa jabatan.
“Meresmikan pemberhentian dengan hormat saudara HM. Siddiq BM, SH dari kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPRD Luwu Timur masa jabatan tahun 2024–2029,” bunyi SK yang diterima redaksi, Jumat (23/5).
Gubernur juga mengucapkan terima kasih atas jasa dan pengabdian Siddiq selama menjabat sebagai pimpinan DPRD.
SK tersebut telah ditembuskan kepada berbagai lembaga, termasuk Menteri Dalam Negeri, Mahkamah Agung, Komisi Pemilihan Umum, hingga Pengadilan Negeri Luwu Timur.
Dengan terbitnya SK ini, posisi Siddiq secara resmi berakhir sebagai pimpinan, meski ia masih menjabat sebagai anggota DPRD Luwu Timur
Langkah ini menandai dinamika politik internal Partai NasDem yang tengah melakukan reposisi kepemimpinan di DPRD Luwu Timur.




