M Siddiq BM, SH menggugat keputusan Gubernur Sulawesi Selatan yang memberhentikannya dari jabatan Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur.
Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Said SH dan Rekan, Siddiq mengirimkan somasi resmi ke DPRD Luwu Timur sebagai langkah awal sebelum menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Somasi itu dikirim pada 27 Mei 2025 sebagai respons atas SK Gubernur Nomor 683/V/Tahun 2025 tentang peresmian pemberhentian dirinya.
Pihak Siddiq menilai pemberhentian tersebut tidak sesuai prosedur hukum dan bertentangan dengan hak konstitusionalnya sebagai pimpinan DPRD.
BACA JUGA: Gubernur Sulsel Resmi Teken SK Pemberhentian Siddiq BM dari Pimpinan DPRD Luwu Timur“Kami meminta agar DPRD Luwu Timur tidak melanjutkan proses rapat paripurna untuk pengusulan pengganti Wakil Ketua I dan tidak mengajukan Jihadan Peruge ke Gubernur sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” tegas Said SH dalam surat somasi.
Pihak kuasa hukum juga mengancam akan menempuh jalur hukum baik secara perdata maupun pidana apabila permintaan tersebut diabaikan oleh DPRD.
Surat keberatan administratif juga telah dikirimkan ke Gubernur Sulsel tertanggal 26 Mei 2025 sebagai bagian dari prosedur hukum sebelum ke PTUN.
Namun, penolakan Siddiq terhadap pemberhentian ini justru bertentangan dengan pernyataannya sendiri dalam rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Kamis (8/5/2025) lalu.
BACA JUGA: Jihadin Peruge Diusulkan Gantikan Siddiq BM sebagai Wakil Ketua I DPRD LutimSaat itu, dalam pidatonya di hadapan anggota dewan, Siddiq menyampaikan rasa syukur atas pemberhentiannya sebagai pimpinan dewan karena dia merasa telah mengkritik kebijakan dan visi pasangan Bupati dan Wakil Bupati Irwan Bachri Syam – Puspawati (IBAS–PUSPA) dalam Pilkada sebelumnya.
“Banyak orang mengatakan pasti Pak Siddiq bersedih, yang saya sedihkan itu adalah berpisah dengan teman-teman bapak ibu sekalian. Yang saya syukuri adalah bahwa boleh jadi caranya Allah menjaga saya ini,” ucap Siddiq dalam sidang paripurna kala itu.




