Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Ali Rahman: SK Gubernur Berlaku, Somasi Bukan Alasan Tunda
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Ali Rahman: SK Gubernur Berlaku, Somasi Bukan Alasan Tunda
Politik

Ali Rahman: SK Gubernur Berlaku, Somasi Bukan Alasan Tunda

Redaksi
Redaksi 3 Juni 2025
Share
Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Muhammad Siddiq BM
SHARE

Polemik pencopotan Siddiq BM dari jabatan Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur terus bergulir, meski Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan bernomor 705/V/Tahun 2025 telah diterbitkan dan menetapkan Jihadin Peruge sebagai pengganti.

Daftar Isi
Pakar Hukum: SK Gubernur Berlaku Sah dan Harus DilaksanakanKeputusan DPP NasDem Jadi Dasar Pergantian

SK yang diteken Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada 26 Mei 2025 itu sejatinya menjadi dasar kuat untuk segera melaksanakan pelantikan.

Namun, hingga kini pelantikan belum digelar, salah satunya karena adanya somasi dari pihak Siddiq BM.

Pakar Hukum: SK Gubernur Berlaku Sah dan Harus Dilaksanakan

Menanggapi kondisi tersebut, pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Sawerigading, Ali Rahman, menegaskan bahwa pelantikan tidak semestinya ditunda karena adanya somasi.

BACA JUGA:

Pelantikan Pengurus PKS Lutim, Wakil Ketua DPRD Tekankan Harmonisasi Lintas Partai

“Ada yang disebut asas praduga keabsahan dalam hukum administrasi. Artinya, SK yang dikeluarkan pejabat berwenang dianggap sah dan mengikat, sampai dibuktikan sebaliknya melalui jalur hukum seperti Pengadilan TUN,” jelas Ali Rahman, Selasa, 3 Juni 2025.

Menurutnya, somasi hanyalah bentuk keberatan, bukan penghalang hukum untuk menunda pelaksanaan SK.

“Kalau SK Gubernur sudah turun, maka DPRD wajib melaksanakannya. Tidak perlu menunggu atau menangguhkan pelantikan hanya karena ada keberatan,” tegasnya.

Keputusan DPP NasDem Jadi Dasar Pergantian

Penggantian Siddiq BM berasal dari internal partai. DPP Partai NasDem telah mengeluarkan surat keputusan pada 8 April 2025, ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Hermawi F Taslim, setelah menerima usulan dari DPW NasDem Sulsel melalui surat tertanggal 31 Januari 2025.

Dari informasi internal NasDem, pencopotan Siddiq BM disebut berkaitan dengan pelanggaran AD/ART partai, khususnya dalam konteks Pilkada Luwu Timur.

Berikut kronologi alasan partai mencopot Siddiq:

  • Saat diangkat jadi Wakil Ketua, Siddiq berjanji patuh pada perintah partai dan diperkenalkan langsung ke pasangan Ibas–Puspa oleh Ketua DPW NasDem Sulsel, Rusdi Masse.
  • Setelah NasDem resmi merekomendasikan pasangan Ibas–Puspa, seluruh anggota Fraksi NasDem wajib mendukung.
  • Siddiq justru jarang bergabung dalam kampanye, dan bahkan menyampaikan pernyataan yang melemahkan pasangan tersebut.
  • Keluarga Siddiq secara terbuka mendukung pasangan Budiman–Akbar, termasuk adiknya, Arfah, yang disebut sebagai penyandang dana.
  • Anak Siddiq bahkan aktif di tim milenial Budiman–Akbar.
  • Di lapangan, loyalis Siddiq tidak diarahkan untuk mendukung Ibas–Puspa.
  • Di desa dan TPS yang merupakan basis suara Siddiq, perolehan suara Ibas–Puspa jauh di bawah pasangan lawan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Erick Strada: Kompensasi Warga Terdampak Kebocoran Minyak Harus Jelas dan Cepat

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Komisi II DPRD Lutim Kawal Ketat Distribusi BBM Bersubsidi, Pertamina Diminta Perbaiki Sistem

Peringatan Hari Tani, DPRD Lutim Tekankan Pentingnya Kebijakan untuk Petani

IKD Permudah Layanan Publik, DPRD Lutim Pastikan Keamanan Data Warga

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article DPRD Luwu Timur Gelar Rapat Pansus Bahas Ranperda RPJMD 2025–2029
Next Article Ternyata, Penyelenggara PSU Palopo Telah Dilaporkan ke DKPP: Ketua KPU RI Juga Jadi Terlapor
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?