Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Ali Rahman: SK Gubernur Berlaku, Somasi Bukan Alasan Tunda
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ali Rahman: SK Gubernur Berlaku, Somasi Bukan Alasan Tunda
Politik

Ali Rahman: SK Gubernur Berlaku, Somasi Bukan Alasan Tunda

Redaksi
Redaksi 3 Juni 2025
Share
Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Muhammad Siddiq BM
SHARE

Polemik pencopotan Siddiq BM dari jabatan Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur terus bergulir, meski Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan bernomor 705/V/Tahun 2025 telah diterbitkan dan menetapkan Jihadin Peruge sebagai pengganti.

Daftar Isi
Pakar Hukum: SK Gubernur Berlaku Sah dan Harus DilaksanakanKeputusan DPP NasDem Jadi Dasar Pergantian

SK yang diteken Gubernur Andi Sudirman Sulaiman pada 26 Mei 2025 itu sejatinya menjadi dasar kuat untuk segera melaksanakan pelantikan.

Namun, hingga kini pelantikan belum digelar, salah satunya karena adanya somasi dari pihak Siddiq BM.

Pakar Hukum: SK Gubernur Berlaku Sah dan Harus Dilaksanakan

Menanggapi kondisi tersebut, pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Sawerigading, Ali Rahman, menegaskan bahwa pelantikan tidak semestinya ditunda karena adanya somasi.

BACA JUGA:

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

“Ada yang disebut asas praduga keabsahan dalam hukum administrasi. Artinya, SK yang dikeluarkan pejabat berwenang dianggap sah dan mengikat, sampai dibuktikan sebaliknya melalui jalur hukum seperti Pengadilan TUN,” jelas Ali Rahman, Selasa, 3 Juni 2025.

Menurutnya, somasi hanyalah bentuk keberatan, bukan penghalang hukum untuk menunda pelaksanaan SK.

“Kalau SK Gubernur sudah turun, maka DPRD wajib melaksanakannya. Tidak perlu menunggu atau menangguhkan pelantikan hanya karena ada keberatan,” tegasnya.

Keputusan DPP NasDem Jadi Dasar Pergantian

Penggantian Siddiq BM berasal dari internal partai. DPP Partai NasDem telah mengeluarkan surat keputusan pada 8 April 2025, ditandatangani Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Hermawi F Taslim, setelah menerima usulan dari DPW NasDem Sulsel melalui surat tertanggal 31 Januari 2025.

Dari informasi internal NasDem, pencopotan Siddiq BM disebut berkaitan dengan pelanggaran AD/ART partai, khususnya dalam konteks Pilkada Luwu Timur.

Berikut kronologi alasan partai mencopot Siddiq:

  • Saat diangkat jadi Wakil Ketua, Siddiq berjanji patuh pada perintah partai dan diperkenalkan langsung ke pasangan Ibas–Puspa oleh Ketua DPW NasDem Sulsel, Rusdi Masse.
  • Setelah NasDem resmi merekomendasikan pasangan Ibas–Puspa, seluruh anggota Fraksi NasDem wajib mendukung.
  • Siddiq justru jarang bergabung dalam kampanye, dan bahkan menyampaikan pernyataan yang melemahkan pasangan tersebut.
  • Keluarga Siddiq secara terbuka mendukung pasangan Budiman–Akbar, termasuk adiknya, Arfah, yang disebut sebagai penyandang dana.
  • Anak Siddiq bahkan aktif di tim milenial Budiman–Akbar.
  • Di lapangan, loyalis Siddiq tidak diarahkan untuk mendukung Ibas–Puspa.
  • Di desa dan TPS yang merupakan basis suara Siddiq, perolehan suara Ibas–Puspa jauh di bawah pasangan lawan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article DPRD Luwu Timur Gelar Rapat Pansus Bahas Ranperda RPJMD 2025–2029
Next Article Ternyata, Penyelenggara PSU Palopo Telah Dilaporkan ke DKPP: Ketua KPU RI Juga Jadi Terlapor
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?