Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ternyata, Penyelenggara PSU Palopo Telah Dilaporkan ke DKPP: Ketua KPU RI Juga Jadi Terlapor
Politik

Ternyata, Penyelenggara PSU Palopo Telah Dilaporkan ke DKPP: Ketua KPU RI Juga Jadi Terlapor

Redaksi
Redaksi Published 3 Juni 2025
Share
3 Min Read
DKPP RI
SHARE

Fakta mengejutkan terungkap terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo yang digelar pada 24 Mei 2025 lalu. Ternyata, para penyelenggara PSU ini telah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sejak awal Mei 2025, namun informasi penting ini nyaris luput dari perbincangan publik.

Berdasarkan data resmi dari situs DKPP, dua laporan pengaduan etik masuk pada tanggal 2 Mei 2025, sebelum PSU Pilkada Palopo digelar.

Laporan pertama dengan nomor perkara 144/01-2/SET-02/V/2025 diajukan oleh Dahyar, yang melaporkan Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin bersama seluruh anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan.

Laporan kedua, nomor perkara 145/02-2/SET-02/V/2025, diajukan oleh Junaid terhadap Ketua Bawaslu Kota Palopo Khaerana dan anggota Bawaslu Palopo Widianto Hendra.

Kedua laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran etik dalam pengawasan dan verifikasi pencalonan Akhmad Syarifuddin, calon Wakil Wali Kota yang berpasangan dengan Naili Trisal. Syarifuddin disebut-sebut tidak secara jujur menyampaikan riwayat pidananya dalam proses pencalonan.

Meski begitu, keduya laporan ini masih berstatus teregistrasi dan hingga berita ini dibuat belum ada jadwal dilaksanakan sidang atas laporan ini oleh DKPP RI.

Pelapor Bukan Nama Baru

Baik Dahyar maupun Junaid bukanlah nama baru dalam pusaran kritik terhadap penyelenggara pemilu di Palopo. Pada Pilkada 2024 lalu, keduanya juga melaporkan jajaran KPU dan Bawaslu Palopo ke DKPP.

Hasilnya, tiga komisioner KPU Palopo diberhentikan tetap oleh DKPP karena dianggap lalai dalam memproses berkas pencalonan Trisal Tahir.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I irwandi Djumadin, Teradu II Muhatzir Muh Hamid, dan Teradu III Abbas Djohan sejak putusan ini dibacakan,” ungkap anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam pembacaan putusannya, Jumat (24/1/2025) lalu.

PSU Pilkada Palopo Masih Digugat di Mahkamah Konstitusi

Di sisi lain, hasil PSU Palopo juga sedang dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pasangan Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RMB-ATK) menggugat hasil rekapitulasi suara yang mereka nilai sarat kejanggalan.

Berikut hasil resmi rekapitulasi suara dari PSU Pilkada Palopo 2025::

  • Putri Dakka – Haidir Basir (PD-HB): 269 suara
  • Farid Kasim Judas – Nurhaenih (FKJ-NUR): 35.058 suara
  • Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RMB-ATK): 11.021 suara
  • Naili Trisal – Akhmad Syarifuddin (Naili-Ome): 47.349 suara

Pasangan Naili-Ome tercatat sebagai peraih suara terbanyak, namun keabsahan kemenangannya kini sedang diproses di MK dan bayang-bayang sanksi etik di DKPP.

Rangkaian pengaduan ini menunjukkan bahwa dinamika Pilkada Palopo belum berakhir. Baik dari sisi etik penyelenggara maupun hasil final perolehan suara, masyarakat Palopo masih menanti kepastian hukum dan keadilan pemilu dari lembaga-lembaga terkait.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Sidak Toko dan Minimarket, Tim Pengawas Temukan Obat, Kosmetik dan Makanan Expire

Sufriaty Ajak Pengurus PKK Terlibat Aktif Mendukung Pengembangan Koperasi di Lutim

Budiman : Peran Kepala OPD Sangat Vital Dalam Mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik

Sekda Luwu Timur Dukung Program Transaksi Digital

Mulai 2025, Pemerintah Ganti PPDB Jadi SPMB, Apa Bedanya?

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Ali Rahman: SK Gubernur Berlaku, Somasi Bukan Alasan Tunda
Next Article BUMD Lutim Bidik Sektor Rumput Laut sebagai Lini Usaha Baru

You Might Also Like

DPRD Makassar

Fraksi Gerindra DPRD Makassar Dorong Munafri–Aliyah Wujudkan Pelayanan Publik Berkualitas

10 Februari 2025
Luwu Timur

Ketua AFK Lutim Monev Persiapan Tim Futsal Menuju Porprov Sinjai Bulukumba

3 Oktober 2022
Luwu Timur

Wabup Budiman Ajak Warga Luwu Timur Sukseskan Pendataan Keluarga 2021

1 April 2021
Luwu Timur

Pemkab Lutim Ekspose Pengkajian Strategi Peningkatan PAD

23 Juli 2019
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?