Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menjadwalkan sidang perdana untuk perkara gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo tahun 2024. Sesuai jadwal sidang yang diperoleh dari mkri.id, sidang akan digelar pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 08.00 WIB bertempat di Gedung MKRI 2, Lantai 4.
Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RMB-ATK), yang terdaftar dalam perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dengan agenda sidang: Pemeriksaan Pendahuluan.
Dalam pengajuan gugatan tersebut, RMB-ATK menunjuk tim hukum yang dikomandoi oleh Wahyudi Kasrul, didampingi oleh Ardianto dan Rachmat Setyawan. Nama Wahyudi Kasrul sendiri cukup dikenal dalam sengketa pilkada Palopo, karena sebelumnya juga menjadi kuasa hukum pasangan Farid Kasim Judas – Nurhaenih (FKJ-NUR) pada Pilkada Palopo 2024 lalu.
Langkah hukum ini ditempuh RMB-ATK menyusul hasil PSU yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo dengan rincian sebagai berikut:
- Putri Dakka – Haidir Basir (PD-HB): 269 suara
- Farid Kasim Judas – Nurhaenih (FKJ-NUR): 35.058 suara
- Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenri Karta (RMB-ATK): 11.021 suara
- Naili Trisal – Akhmad Sarifuddin (Naili-Ome): 47.349 suara
RMB-ATK menyatakan keberatan atas hasil tersebut dan menduga terdapat pelanggaran dalam proses PSU yang dinilai merugikan hak konstitusional mereka sebagai peserta Pilkada.
Sidang pemeriksaan pendahuluan pada 17 Juni mendatang akan menjadi tahap awal untuk menilai kelayakan formil dan materil permohonan sebelum Mahkamah memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.