Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terus mendorong strategi diversifikasi ekonomi dengan mengedepankan sektor non-tambang melalui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis tahun 2025.
Komitmen tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Kamis (12/06/2025) di Ruang Sidang Paripurna.
Dalam agenda itu, Bupati menyampaikan jawaban atas pandangan umum seluruh fraksi DPRD terhadap lima Ranperda yang telah diusulkan.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Puspawati Husler, Ketua DPRD Ober Datte, Wakil Ketua Harisah Suharjo, unsur Forkopimda, Sekda, serta jajaran kepala OPD lingkup Pemkab Lutim.
“Saya mengapresiasi pandangan umum dari seluruh fraksi DPRD yang menunjukkan perhatian serius terhadap lima Ranperda yang kami ajukan,” ujar Irwan.
Menurutnya, substansi dari kelima Ranperda tersebut merupakan bagian dari upaya besar untuk menata arah pembangunan Luwu Timur ke depan, dengan fokus pada hilirisasi sektor unggulan lokal di luar tambang.
“Pemerintah saat ini tengah mempercepat penataan potensi daerah melalui program hilirisasi yang melibatkan sektor swasta dan dukungan pemerintah pusat. Kita ingin maksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor non-tambang dalam lima tahun mendatang,” jelas Bupati.
Adapun kelima Ranperda dalam Propemperda 2025 tersebut meliputi:
- Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Ranperda tentang Inovasi Daerah
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029
Irwan berharap seluruh fraksi DPRD dan jajaran stakeholder terus memperkuat sinergi dalam mendukung langkah-langkah strategis Pemkab Lutim menuju pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.
Dalam kesempatan itu, DPRD juga menetapkan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.