Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Polisi Amankan 5.412 Liter Solar Ilegal di Malili, Diduga Akan Dikirim ke Kolaka Utara
Hukum

Polisi Amankan 5.412 Liter Solar Ilegal di Malili, Diduga Akan Dikirim ke Kolaka Utara

Redaksi
Redaksi Published 18 Juni 2025
Share
1 Min Read
Jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Luwu Timur mengamankan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar hasil penimbunan ilegal dalam operasi yang digelar di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili (Sumber: Ist)
SHARE

Jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Luwu Timur mengamankan ribuan liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar hasil penimbunan ilegal dalam operasi yang digelar di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Rabu (18/6/2025).

Kanit Tipidter IPTU Muhammad Mubin, bersama anggotanya mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry hitam yang kedapatan memuat 26 jerigen solar di Dusun Balambano.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi menyisir sebuah gudang di belakang rumah yang beralamat di KM 3 Dusun Balambano dan menemukan 138 jerigen berisi solar, masing-masing berkapasitas 33 liter, lengkap dengan selang dan timbangan.

“Total BBM yang kami sita berjumlah 5.412 liter. Seluruhnya merupakan milik seorang perempuan berinisial ND, usia 41 tahun, warga setempat,” ungkap Mubin.

Menurut keterangan, BBM tersebut diperoleh dengan cara membeli dari SPBU menggunakan dua unit mobil Isuzu Panther yang dikemudikan oleh seorang bernama PA.

Setelah itu, solar disedot dan dipindahkan ke jerigen. Selain dari SPBU, ND juga mengaku membeli solar dari para pelangsir dengan harga Rp285.000 per jerigen.

Rencananya, solar ilegal itu akan dijual ke wilayah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan distribusi serta kemungkinan pelanggaran terhadap undang-undang Migas yang berlaku.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

40 Guru di Luwu Timur Ikuti Diklat Cakep

Hari Ini Total Sembuh Dari Covid 440, 11 Kasus Baru dan 1 Pasien Positif Meninggal

Terkait Peringatan Isra Mi’raj, Begini Penjelasan Bupati Luwu Timur

Terkait Pemilu 2024, Bupati Ingatkan Meski Beda Pilihan, Masyarakat Tak Boleh Terpecah

Diserempet Bus Mini, Pengendara Sepeda Motor Tewas Mengenaskan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Huali Nikel Indonesia Buka Lowongan Kerja di Berbagai Posisi untuk Lokasi Soroako
Next Article Warga Kawasan Rawan Narkoba Dibekali Keterampilan Usaha di Palopo

You Might Also Like

Hukum

Niat Jemput Gubernur, Kendaraan Rombangan Bupati Lutim Di Tabrak

3 Mei 2016
Luwu Timur

Satpolpp Dampingi Dinas Dagkoprinum Lutim Tera Ulang UTTP Pedagang di Sejumlah Pasar

14 Juni 2023
Ekonomi

DPRD Luwu Timur Dukung Peningkatan Fasilitas RSUD I Lagaligo

8 Oktober 2025
Hukum

Besok, Enam Tersangka Korupsi ‘Sampah’ Mulai Disidangkan

29 Mei 2013
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?