Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba memastikan Kamis (30/5/13) besok, persidangan kasus korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Meli dengan Enam orang tersangka, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lutra, Mujahidin Ibrahim, Kabag Pemerintahan Lutra, Sudarmin, Sahiruddin, Eka Wiraswati, Muslimin, dan Kades Meli, L Samir, mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
“Ya, Kamis besok, mereka mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar. Jam-nya belum dipastikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Masamba, Nasharuddin Agus SH pada Luwuraya.com, Rabu (29/5/13).
Menurutnya Kejari Masamba telah merampungkan dan melimpahkan berkas Dua kasus korupsi ke pengadilan Tipikor Makassar. Kasus korupsi ‘Sampah’ dan kasus korupsi proyek pengadaan mebeler yang menggunakan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) pada Dinas Pendidikan Lutra.
“Selain itu, kami juga telah melimpahkan berkas dua tersangka pada kasus korupsi proyek pengadaan mebeler yang menggunakan dana DPPID, Andi Sarimin dan H Agung. Untuk kasus tersebut sidang perdananya pada Senin 3 Juni mendatang,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah IV Makassar menemukan adanya unsur kerugian negara dalam pembebasan lahan TPAS yang berada di Desa Meli, Kecamatan Baebunta, Lutra. Lahan seluas 84 hekatare sebesar Rp1,33 miliar dari total anggaran Rp1,87 miliar terdiri dua tahap pembebasan lahan TPA, pertama Rp86 juta dan tahap dua Rp1,02 miliar.
Sementara mantan Kadis Pendidikan Lutra, Andi Sarimin bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus PPTK, H Agung S Sos ditetapkan Kejari Masamba sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan mebeler sejumlah sekolah. Anggaran proyek tersebut Rp1,2 miliar dengan dugaan kerugian negara akibat proyek pengadaan fiktif ditaksir Rp400 juta.
Arief Abadi




