Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Besok, Enam Tersangka Korupsi ‘Sampah’ Mulai Disidangkan
Hukum

Besok, Enam Tersangka Korupsi ‘Sampah’ Mulai Disidangkan

Redaksi
Redaksi Published 29 Mei 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba memastikan Kamis (30/5/13) besok, persidangan kasus korupsi pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Meli dengan Enam orang tersangka, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lutra, Mujahidin Ibrahim, Kabag Pemerintahan Lutra, Sudarmin, Sahiruddin, Eka Wiraswati, Muslimin, dan Kades Meli, L Samir, mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

“Ya, Kamis besok, mereka mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Makassar. Jam-nya belum dipastikan,” kata Kasi Pidsus Kejari Masamba, Nasharuddin Agus SH pada Luwuraya.com, Rabu (29/5/13).

Menurutnya Kejari Masamba telah merampungkan dan melimpahkan berkas Dua kasus korupsi ke pengadilan Tipikor Makassar. Kasus korupsi ‘Sampah’ dan kasus korupsi proyek pengadaan mebeler yang menggunakan dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (DPPID) pada Dinas Pendidikan Lutra.

“Selain itu, kami juga telah melimpahkan berkas dua tersangka pada kasus korupsi proyek pengadaan mebeler yang menggunakan dana DPPID, Andi Sarimin dan H Agung. Untuk kasus tersebut sidang perdananya pada Senin 3 Juni mendatang,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wilayah IV Makassar menemukan adanya unsur kerugian negara dalam pembebasan lahan TPAS yang berada di Desa Meli, Kecamatan Baebunta, Lutra. Lahan seluas 84 hekatare sebesar Rp1,33 miliar dari total anggaran Rp1,87 miliar terdiri dua tahap pembebasan lahan TPA, pertama Rp86 juta dan tahap dua Rp1,02 miliar.

Sementara mantan Kadis Pendidikan Lutra, Andi Sarimin bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus PPTK, H Agung S Sos  ditetapkan Kejari Masamba sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan mebeler sejumlah sekolah. Anggaran proyek tersebut Rp1,2 miliar dengan dugaan kerugian negara akibat proyek pengadaan fiktif ditaksir Rp400 juta.

Arief Abadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

RS Andi Djemma Masamba Kebajiran Pasien DBD

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Polres Luwu Bekuk Pelaku Pemarangan di Posko Calon Bupati Luwu

Kalah Disepak Bola, Siswa Dua Sekolah Terlibat Tawuran

Andi Basta Belum Dapat Restu Istri Maju di Pilkada Lutra

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Di Kantor Kependudukan Kota Palopo, Gunting dan Korek Api Dipasangi Rantai
Next Article Ketua DPD PKS Lutim Dilapor ke PN Malili

You Might Also Like

HukumNews

Pembobol ATM Lintas Provinsi, Dibekuk

26 November 2019
Hukum

Giliran Kades Lampenai Mangkir Dari Panggilan Jaksa

18 Juni 2013
Hukum

Razia di Lapas Palopo, Polisi Temukan Sajam

25 Desember 2013
Hukum

Kasat Reskrim Pimpin Penertiban Judi Sabung Ayam

8 Mei 2016
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?