Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Witman dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menggugat Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Kabupaten Luwu Timur, Suwito ke Pengadilan Negeri (PN) Malili. Gugatan tersebut dilaporkan oleh Witman pertanggal 20 Mei lalu.
Witman melaporkan Suwito, tentang Surat Keputusan (SK) pencabutan keanggotan PKS dan Pemberhentian Antar Waktu (PAW) dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur.
Witman yang ditemui luwuraya.com, Rabu (29/05/13) siang tadi mengatakan dirinya melaporkan Suwito karena dianggap telah melakukan pelanggaran administrasi terkait penerbitan SK pencabutan keanggotaan dan PAW dirinya selaku legislator.
“Saya tidak mau bicara dulu tentang adanya surat persetujuan Gubernur Sulawesi Selatan tentang PAW saya dari DPRD, namun fokus dahulu terkait pencabutan keanggotaan saya dari PKS yang dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Untuk diketahui, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKS Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Keputusan bernomor 219/D/AS-PKS/1/1434 tentang Persetujuan Pengantian antar waktu Witman yang ditanda tangani oleh Andi Akmal Pasludin. Dalam SK tersebut juga tertuang tentang pencabutan Keanggotan Witman sebagai anggota Partai PKS.
Penerbitan SK tersebut berdasarkan rekomendasi dari DPD PKS Lutim dengan dalih adanya pengaduan seluruh DPD di Daerah Pemilihan (Dapil) IV Lutim yang menilai Witman selaku legislator tidak pernah membangun komunikasi dengan seluruh DPC di wilayah itu.
Ketua DPD PKS Lutim, Suwito tidak berhasil dikonfirmasi. Namun, sebelumnya Suwito pernah mengatakan jika rekomendasi pencabutan keanggotaan dan PAW itu dilakukan berdasarkan usulan dari seluruh pengurus di Dapil IV Lutim, dan Witman juga dianggap lalai dari komitmen partai.
“Setiap kegiatan yang ada di DPD PKS, seharusnya saudara Witman terlibat dalam kegiatan Partai salah satu kegiatan partai adalah kegiatan tarbiayah atau pengajian, dan wajib diikuti oleh semua anggota, dan ini surat usulan dari DPC Nuha, DPC Towuti, dan DPC Wasuponda, kemudian Saudara Witman tidak menunaikan iuran kepada partai sebesar Rp3,25 juta setiap bulannya sebagai komitmen partai dan proses tersebut dari berasal dari jajaran pengurus paling bawah,” ujar Suwito beberapa waktu lalu.
Alpian Alwi




