Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Lampenai, Sumardi Noppo, Selasa (18/6/13) hari ini terkait dugaan korupsi tambatan perahu senilai Rp504 juta dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2010, namun Sumardi mangkir dari panggilan penyidik Kejari tersebut.
Informasi yang dihimpun, Pemanggilan Kepala Desa tersebut sudah dilakukan selama tiga kali, dan selama tiga kali juga, batal dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Pada dua kali pemanggilan sebelumnya, tersangka tidak diperiksa oleh penyidik lantaran tidak didampingi oleh kuasa hokum, dan hari ini giliran tersangka yang tidak hadir.
Kepala Desa (Kades) Lampenai, Sumardi Noppo yang dikonfirmasi luwuraya.com, Selasa (18/06/13) siang tadi via handphone terkait alasan ketidak hadirannya, sayangnya telepon yang dihubungi aktif namun tidak terjawab.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Malili, Deding Atabay yang ditemui luwuraya.com, Selasa (18/06/13) siang tadi di ruang kerjanya mengatakan Kejaksaan telah melayangkan pemanggilan terhadap tersangka dugaan Korupsi tambatan perahu, hari ini adalah pemanggilan ketiga kalinya namun Kepala Desa tersebut tidak hadir.
“Ada kemungkinan tersangka tersebut akan dipanggil secara paksa untuk dilakukan pemeriksaan secepatnya,” ungkap Deding.
Sekedar diketahui, Kepala Desa Lampenai, Sumardi Noppo mengaku jika pemberhentian sementara yang dilakukan terhadap dirinya sangat tidak jelas dan ada unsur politiknya. Selain itu, Sumardi juga menyebutkan ada dua nama yakni AN dari lingkup Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Lutim selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK), dan HM dari Dinas Tata Ruang dan pemukiman (Tarkim) selaku konsultan kegiatan yang seharusnya terseret dalam kasus dugaan korupsi tambatan perahu dengan anggaran sebesar Rp504 juta yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2010.
Alpian Alwi




