Sebuah pengakuan mengejutkan dilontarkan oleh Kepala Desa (Kades) Lampenai yang saat ini di-nonaktifkan, Sumardi Noppo, atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tambatan perahu senilai Rp504 juta.
Kepada luwuraya.com, Sumardi mengaku jika dirinya dipaksa oleh penyidik untuk menanda tangani berita acara pemeriksaan (BAP) saat dirinya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
“Saya sempat menolak untuk tanda tangan BAP itu, namun oleh jaksa yang memeriksa saat ini bilang tanda tangan mi pakde (Pak kepala desa) tidak apa-apa ji itu, jadi mau tidak mau saya tanda tangan saja itu BAP,” ujar Sumardi.
Dia pun menyebut nama penyidik yang memaksanya menanda tangani BAP itu yakni Irwan Somba, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Malili.
Dia pun mengaku heran, sebab dirinya baru satu kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Sayangnya, belum ada konfirmasi resmi dari Kejari Malili seputar tudingan Sumardi yang mengaku dipaksa menanda tangani BAP tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili telah menetapkan Sumardi Noppo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambatan perahu yang dinilai telah merugikan negara sebesar Rp123 juta yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2010.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memanggil Sumardi sebanyak tiga kali, namun selalu gagal dilakukan pemeriksaan. Pada dua kali pemanggilan pertama, Sumardi hadir namun tidak didampingi oleh penasehat hokum, sementara pada pemanggilan ketiga, Sumardi justru mangkir. Rencananya pemeriksaan lanjutan Sumardi bakal digelar pekan depan.
Sekedar diketahui, Sumardi pernah menyebutkan dua nama pejabat di lingkup Pemkab Lutim yang dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tambatan perahu dengan total anggaran Rp504 juta yang berasal dari APBN tahun 2010 lalu.
Dua nama tersebut yakni AN dari lingkup Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Lutim selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK), dan HM dari Dinas Tata Ruang dan pemukiman (Tarkim) selaku konsultan kegiatan.
Alpian Alwi




