Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Kades Lampenai Mengaku Dipaksa Tanda Tangani BAP Oleh Jaksa?
Hukum

Kades Lampenai Mengaku Dipaksa Tanda Tangani BAP Oleh Jaksa?

Redaksi
Redaksi Published 19 Juni 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Sebuah pengakuan mengejutkan dilontarkan oleh Kepala Desa (Kades) Lampenai yang saat ini di-nonaktifkan, Sumardi Noppo, atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan tambatan perahu senilai Rp504 juta.

Kepada luwuraya.com, Sumardi mengaku jika dirinya dipaksa oleh penyidik untuk menanda tangani berita acara pemeriksaan (BAP) saat dirinya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

“Saya sempat menolak untuk tanda tangan BAP itu, namun  oleh jaksa yang memeriksa saat ini bilang tanda tangan mi pakde (Pak kepala desa) tidak apa-apa ji itu, jadi mau tidak mau saya tanda tangan saja itu BAP,” ujar Sumardi.

Dia pun menyebut nama penyidik yang memaksanya menanda tangani BAP itu yakni Irwan Somba, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Malili.

Dia pun mengaku heran, sebab dirinya baru satu kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sayangnya, belum ada konfirmasi resmi dari Kejari Malili seputar tudingan Sumardi yang mengaku dipaksa menanda tangani BAP tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili telah menetapkan Sumardi Noppo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambatan perahu yang dinilai telah merugikan negara sebesar Rp123 juta yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2010.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah memanggil Sumardi sebanyak tiga kali, namun selalu gagal dilakukan pemeriksaan. Pada dua kali pemanggilan pertama, Sumardi hadir namun tidak didampingi oleh penasehat hokum, sementara pada pemanggilan ketiga, Sumardi justru mangkir. Rencananya pemeriksaan lanjutan Sumardi bakal digelar pekan depan.

Sekedar diketahui, Sumardi pernah menyebutkan dua nama pejabat di lingkup Pemkab Lutim yang dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi tambatan perahu dengan total anggaran Rp504 juta yang berasal dari APBN tahun 2010 lalu.

Dua nama tersebut yakni AN dari lingkup Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishub Kominfo) Lutim selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK), dan HM dari Dinas Tata Ruang dan pemukiman (Tarkim) selaku konsultan kegiatan.

Alpian Alwi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Diduga Gunakan Narkoba, Seorang Polisi Diamankan

RS Inco Batasi Pelayanan, Usman Sadik Merasa Perihatin

Optimalkan Program PAMSIMAS, KPSPAMS dibekali Pelatihan Pengelolaan Kelembagaan

Dikunjungi Tim Penilai, Perpustakaan Cahaya Ilmu Mantadulu Terus Berbenah

Sidiq Purnomo, Sosok Petani Muda Berprestasi Dari Luwu Timur

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Giliran Kades Lampenai Mangkir Dari Panggilan Jaksa
Next Article Liput Rapat Persiapan Pelantikan Wali Kota, Wartawan Diusir

You Might Also Like

Luwu Timur

Ratusan Masyarakat Shalat Ied di Lapangan Gaswo, Camat Wotu Bacakan Sambutan Bupati Lutim

22 April 2023
Luwu Timur

DLH Luwu Timur Launcing Gelora Adiwiyata Wujudkan Sekolah Berbudaya Lingkungan

6 November 2019
Luwu Timur

PM-WTC, Calon Penerima Penghargaan Kalpataru Tahun 2024 Dikunjungi Tim Penilai

25 April 2024
Luwu Timur

Bupati Budiman Harap IOF Lutim Eksplore Keindahan Wisata Alam Daerah

7 Mei 2022
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?