Pemerintah Kota Palopo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) resmi memberlakukan pembatasan muatan kendaraan yang melintasi Jembatan Merah (Jalan KH Ahmad Rasyad) dan Jembatan Carede II (Jalan A Tenriajeng) mulai Kamis, 17 Juli 2025.
Kepala Dinas PUPR Kota Palopo, Harianto, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi risiko kerusakan lebih lanjut pada struktur kedua jembatan, yang saat ini sedang mengalami penurunan mutu, terutama pada pelat lantai.
“Perbaikan sedang berlangsung, khususnya di Jembatan Merah, dan akan memakan waktu sekitar satu bulan hingga beton mencapai kekuatan rencana. Selama itu, arus lalu lintas diberlakukan sistem buka-tutup dua arah,” ujar Harianto.
Sebagai bagian dari proses perbaikan, PT Bumi Mineral Sulawesi, perusahaan swasta yang bergerak di sektor pengolahan mineral (smelter) di Bua, memberikan bantuan berupa pemasangan pelat baja untuk penguatan struktur jembatan.
Harianto menjelaskan, kapasitas maksimal kendaraan yang melintas kini dibatasi hingga 15 ton (berat kendaraan beserta muatannya), dan pembatasan ini akan diberlakukan hingga proses rekonstruksi atau penggantian jembatan selesai dilakukan.
Adapun upaya rekonstruksi permanen telah diusulkan oleh Pemerintah Kota Palopo kepada pemerintah pusat melalui BNPB dan Kementerian Pekerjaan Umum, dalam hal ini Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Sulawesi Selatan.

“Kondisi struktur yang mengalami penurunan mutu, tidak bisa dibiarkan. Kita harus melindungi keselamatan pengguna jalan dan mencegah kegagalan struktur yang lebih besar,” tegas Harianto.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi pengaturan lalu lintas dan rambu pembatasan tonase selama masa pemeliharaan berlangsung demi keamanan bersama.