Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pemkab Lutim Keluarkan Edaran Jam Malam Bagi Pelajar, Berlaku Mulai 25 Juli
Pendidikan

Pemkab Lutim Keluarkan Edaran Jam Malam Bagi Pelajar, Berlaku Mulai 25 Juli

Redaksi
Redaksi Published 26 Juli 2025
Share
1 Min Read
Irwan Bachri Syam foto bersama anak-anak saat mengunjungi salah satu wilayah di Luwu Timur (Cullang)
SHARE

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan aturan jam malam bagi siswa. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/521/Satpol-PP/Tahun 2025 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Irwan Bachri Syam, Jumat (25/7/2025).

Surat edaran itu melarang siswa-siswi berada di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WITA. Namun, pemerintah memberi kelonggaran dalam beberapa kondisi, seperti saat mengikuti kegiatan resmi sekolah, acara keagamaan, kegiatan sosial atas izin orang tua, kondisi darurat, atau jika berada di luar rumah bersama wali.

Irwan menyebut kebijakan ini sebagai langkah preventif untuk melindungi anak dari pengaruh negatif lingkungan malam hari. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat dalam mendidik generasi muda.

“Kami ingin siswa lebih fokus pada kegiatan belajar dan tumbuh dalam lingkungan yang aman. Ini bagian dari perlindungan anak dan upaya menjaga ketertiban malam hari,” ujar Irwan.

Surat edaran ini menugaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satpol PP, camat, lurah, kepala desa, serta kepala sekolah untuk menyosialisasikan aturan dan melakukan pembinaan secara persuasif, tanpa tindakan represif.

Pemkab Lutim berharap semua elemen turut mengawasi dan melaporkan bila terjadi pelanggaran.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Husler Ajak Gereja Bersinergi Jaga Situasi Kondusif Daerah

Hadiri Pesta Panen, Budiman Serahkan Bantuan Untuk Dua Rumah Ibadah

Kabag Prokopim Bekali Peserta Pelatihan MC Terkait Materi Keprotokoleran

Wabup Irwan Sambut Jamaah Haji Luwu Timur di Makassar

Puskesmas Wawondula Di Sambangi Tim Penilai Provinsi

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Ketika Pendeta Membangun Musholla: Kisah Harmoni di Luwu Timur
Next Article Sekda Lutim Tutup Coaching Clinic SAKIP 2025 di Makassar

You Might Also Like

Metro

Peringati May Day, Buruh Gelar Demo di Sorowako

7 Mei 2013
Hukum

Laka Di Malili, Tiga Pengendara Dilarikan Ke Rumah Sakit

6 Februari 2015
Luwu Timur

Momentum HUT 21 Lutim, Bupati Serahkan Kendaraan Operasional Untuk 5 Puskesmas

4 Mei 2024
Luwu Timur

Bupati Serahkan Bibit Padi dan Pupuk pada Acara Syukuran Panen Warga Lampenai

16 Juli 2024
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?