DPRD Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh usulan sarana dan prasarana (sarpras) kelompok tani agar tidak terhambat oleh persoalan administrasi. Penegasan ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Banggar DPRD Lutim, Senin (06/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II, Sukasman, didampingi Wakil Ketua I DPRD Lutim Jihadin Peruge, serta anggota Komisi II Sarkawi Hamid. Hadir pula Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Lutim Muhtar dan sejumlah ketua kelompok tani penerima program.
Pembahasan fokus pada kejelasan status berkas usulan sarpras kelompok tani, setelah sebelumnya diminta untuk dikembalikan ke kabupaten. DPRD menilai langkah tersebut berpotensi menghambat bantuan petani yang sudah lama menunggu.
Sarkawi Hamid kemudian membacakan empat poin hasil RDP yang menjadi sikap resmi Komisi II DPRD Lutim.
Empat Sikap Resmi Komisi II DPRD Lutim yakni:
- Delapan kelompok tani yang telah lolos verifikasi di kabupaten, provinsi, hingga Dirjen Perkebunan tetap dilanjutkan, sesuai surat Dirjen Perkebunan Nomor B-1586/RC.280/E.4/08/2025.
- Usulan kelompok tani tahun 2025 tetap diterima dan diverifikasi tanpa menggugurkan kelompok yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos.
- Komisi II akan mengawal penuh proses ini dengan berkoordinasi langsung ke Dinas Perkebunan Provinsi Sulsel dan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
- Komisi II akan turun ke lapangan untuk memantau proses, termasuk memeriksa kinerja Dinas Pertanian Lutim, tim verifikasi kabupaten, dan kelompok tani penerima program.
Sukasman menegaskan bahwa DPRD tidak ingin program strategis ini terhenti hanya karena tumpang tindih aturan.
“Petani sudah menunggu lama. Kami pastikan program ini tetap berjalan di Luwu Timur,” tegasnya.
Para ketua kelompok tani menyambut baik sikap legislator tersebut dan berharap proses pencairan sarpras dapat segera terealisasi setelah keluarnya kesimpulan RDP.




