Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Komisi II DPRD Lutim Pastikan Sarpras Kelompok Tani Tak Tersendat
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Komisi II DPRD Lutim Pastikan Sarpras Kelompok Tani Tak Tersendat
Ekonomi

Komisi II DPRD Lutim Pastikan Sarpras Kelompok Tani Tak Tersendat

Redaksi
Redaksi 6 Oktober 2025
Share
SHARE

DPRD Luwu Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal seluruh usulan sarana dan prasarana (sarpras) kelompok tani agar tidak terhambat oleh persoalan administrasi. Penegasan ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Banggar DPRD Lutim, Senin (06/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi II, Sukasman, didampingi Wakil Ketua I DPRD Lutim Jihadin Peruge, serta anggota Komisi II Sarkawi Hamid. Hadir pula Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Lutim Muhtar dan sejumlah ketua kelompok tani penerima program.

Pembahasan fokus pada kejelasan status berkas usulan sarpras kelompok tani, setelah sebelumnya diminta untuk dikembalikan ke kabupaten. DPRD menilai langkah tersebut berpotensi menghambat bantuan petani yang sudah lama menunggu.

Sarkawi Hamid kemudian membacakan empat poin hasil RDP yang menjadi sikap resmi Komisi II DPRD Lutim.

BACA JUGA:

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Empat Sikap Resmi Komisi II DPRD Lutim yakni:

  • Delapan kelompok tani yang telah lolos verifikasi di kabupaten, provinsi, hingga Dirjen Perkebunan tetap dilanjutkan, sesuai surat Dirjen Perkebunan Nomor B-1586/RC.280/E.4/08/2025.
  • Usulan kelompok tani tahun 2025 tetap diterima dan diverifikasi tanpa menggugurkan kelompok yang sebelumnya sudah dinyatakan lolos.
  • Komisi II akan mengawal penuh proses ini dengan berkoordinasi langsung ke Dinas Perkebunan Provinsi Sulsel dan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI.
  • Komisi II akan turun ke lapangan untuk memantau proses, termasuk memeriksa kinerja Dinas Pertanian Lutim, tim verifikasi kabupaten, dan kelompok tani penerima program.

Sukasman menegaskan bahwa DPRD tidak ingin program strategis ini terhenti hanya karena tumpang tindih aturan.

“Petani sudah menunggu lama. Kami pastikan program ini tetap berjalan di Luwu Timur,” tegasnya.

Para ketua kelompok tani menyambut baik sikap legislator tersebut dan berharap proses pencairan sarpras dapat segera terealisasi setelah keluarnya kesimpulan RDP.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Jihadin Paruge: Rekrutmen PT AMM Harus Terbuka dan Lindungi Pekerja Eks Vale
Next Article Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Mulai Berlaku di Sulsel, Waktunya Terbatas!
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?