Aliansi Masyarakat Luwu Timur (AMLT) melayangkan surat resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur untuk meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Langkah tersebut menjadi bentuk dorongan agar DPRD memperkuat perannya dalam mengawal kepentingan publik serta memastikan kebijakan daerah tetap berpihak kepada masyarakat.
Dalam surat bernomor 001/B/AMLT/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025 yang ditandatangani Ketua Umum AMLT Dario, dan Sekretaris Umum Sulaiman Amqla. Aliansi menyoroti sejumlah persoalan publik yang dinilai belum mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah.
Salah satu sorotan utama adalah belum maksimalnya realisasi program “Tiga Kartu Sakti”, yakni Kartu Luwu Timur Pintar, Kartu Luwu Timur Lansia, dan Kartu Luwu Timur Sehat, yang sebelumnya dijanjikan sebagai program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.
“Program prioritas yang dijanjikan kepada masyarakat justru terabaikan, sementara kegiatan lain yang bukan prioritas dijalankan lebih dulu,” tulis AMLT dalam surat tersebut.
Selain isu sosial, AMLT juga menyoroti pengelolaan Kawasan Industri Malili. Mereka menilai pemerintah daerah dan DPRD perlu lebih berpihak kepada pelaku usaha lokal.
Aliansi menyebut kawasan tersebut kini dikelola oleh PT Indonesia Huaxin Industrial Park (IHIP), sementara perusahaan lokal seperti PT Kawasan Industri Tana Luwu Timur (KITLT) tidak mendapat ruang yang sama untuk berinvestasi.
Tak hanya itu, AMLT juga mengkritik lemahnya fungsi pengawasan DPRD terhadap perubahan jajaran Komisaris dan Direksi PT Luwu Timur Gemilang (LTG)—Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menjadi salah satu tumpuan ekonomi daerah.
“Anggota DPRD yang dipilih rakyat seharusnya menjadi garda terdepan ketika terjadi ketidakadilan, bukan malah memilih bungkam,” tegas AMLT dalam suratnya.
Menanggapi surat tersebut, sejumlah anggota DPRD menyatakan siap menampung aspirasi masyarakat dan membuka ruang dialog melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“RDP ini penting agar semua pihak duduk bersama. DPRD hadir bukan untuk menutupi persoalan, tapi mencari solusi yang berpihak pada masyarakat,” ujar salah satu legislator Luwu Timur.
AMLT berharap forum tersebut menjadi momentum bagi DPRD untuk memperlihatkan keberpihakannya terhadap rakyat, sekaligus memastikan transparansi dalam pengelolaan program dan aset daerah.
Surat permintaan RDP dari sekretariat AMLT di Puncak Indah, Malili, itu juga mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Hak Pengawasan Masyarakat sebagai dasar hukum permintaan mereka.




