Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Jejak Lahan Kawasan Industri Lutim: Dari Era Andi Hatta hingga Budiman
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Jejak Lahan Kawasan Industri Lutim: Dari Era Andi Hatta hingga Budiman » Halaman 2
Ekonomi

Jejak Lahan Kawasan Industri Lutim: Dari Era Andi Hatta hingga Budiman

Redaksi
Redaksi 2 November 2025
Share
Tangkapan layar
SHARE

Proses Hibah Resmi dari PT Vale ke Pemkab

Tahapan berikutnya berlangsung setelah bertahun-tahun proses administrasi dan teknis selesai.
Pada 5 Januari 2022, PT Vale Indonesia Tbk secara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait penyerahan lahan kompensasi PLTA Karebbe di Desa Harapan.

Penyerahan itu kemudian diperkuat melalui Akta Hibah Nomor 03/2022 oleh PPAT Hj. Wahyuni Inti Hastuti, S.H., tertanggal 7 Januari 2022, yang menyatakan bahwa lahan dimaksud beralih penuh menjadi milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Artinya, sejak awal tahun 2022, status lahan tersebut bukan lagi milik perusahaan dan tidak termasuk dalam kawasan hutan negara, melainkan aset daerah yang sah.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Luwu Timur saat itu, Budiman menetapkan lahan tersebut sebagai bagian dari rencana pengembangan kawasan industri Lampia melalui SK Bupati Nomor 248/D-06/VII/Tahun 2022, tanggal 27 Juli 2022.

BACA JUGA:

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Dalam keputusan itu disebutkan secara eksplisit bahwa: “Lokasi Pengembangan Kawasan Industri Kabupaten Luwu Timur terletak di Desa Harapan, Kecamatan Malili, dengan luas 395,81 hektare, dan merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Akta Hibah.”

Dengan dasar hukum yang kuat, penetapan kawasan industri ini juga sejalan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019–2039 serta RPJMD 2021–2026.

Selain itu, pembangunan kawasan industri tersebut kini masuk dalam kerangka Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023.

SK NO. 248 TAHUN 2022 TENTANG PENETAPAN KAWASAN INDUSTRIUnduh

Previous Page123Next Page

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Delegasi USIM–KPI dan UMI Tinjau Lahan Sekolah Unggulan di KHDTK Puncak Indah Lutim
Next Article Inovasi Guru TK dan Tenaga Administrasi Lutim Torehkan Prestasi di Tingkat Provinsi
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?