Proses Hibah Resmi dari PT Vale ke Pemkab
Tahapan berikutnya berlangsung setelah bertahun-tahun proses administrasi dan teknis selesai.
Pada 5 Januari 2022, PT Vale Indonesia Tbk secara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait penyerahan lahan kompensasi PLTA Karebbe di Desa Harapan.
Penyerahan itu kemudian diperkuat melalui Akta Hibah Nomor 03/2022 oleh PPAT Hj. Wahyuni Inti Hastuti, S.H., tertanggal 7 Januari 2022, yang menyatakan bahwa lahan dimaksud beralih penuh menjadi milik Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Artinya, sejak awal tahun 2022, status lahan tersebut bukan lagi milik perusahaan dan tidak termasuk dalam kawasan hutan negara, melainkan aset daerah yang sah.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Luwu Timur saat itu, Budiman menetapkan lahan tersebut sebagai bagian dari rencana pengembangan kawasan industri Lampia melalui SK Bupati Nomor 248/D-06/VII/Tahun 2022, tanggal 27 Juli 2022.
Dalam keputusan itu disebutkan secara eksplisit bahwa: “Lokasi Pengembangan Kawasan Industri Kabupaten Luwu Timur terletak di Desa Harapan, Kecamatan Malili, dengan luas 395,81 hektare, dan merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Akta Hibah.”
Dengan dasar hukum yang kuat, penetapan kawasan industri ini juga sejalan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur Tahun 2019–2039 serta RPJMD 2021–2026.
Selain itu, pembangunan kawasan industri tersebut kini masuk dalam kerangka Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023.




