Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Jejak Lahan Kawasan Industri Lutim: Dari Era Andi Hatta hingga Budiman
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Jejak Lahan Kawasan Industri Lutim: Dari Era Andi Hatta hingga Budiman » Halaman 3
Ekonomi

Jejak Lahan Kawasan Industri Lutim: Dari Era Andi Hatta hingga Budiman

Redaksi
Redaksi 2 November 2025
Share
Tangkapan layar
SHARE
Daftar Isi
Bukan Kawasan Hutan, tapi Area Penggunaan LainAndi Hatta Harus Jujur Menjelaskan Kronologinya

Bukan Kawasan Hutan, tapi Area Penggunaan Lain

Dari seluruh dokumen yang ada—baik MoU 2006, NPHD 2022, hingga SK Bupati 2022—tidak ditemukan satupun klausul yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan lindung atau hutan produksi.

Sebaliknya, semua dokumen hukum secara konsisten menyebutkan lahan berada di areal penggunaan lain (APL) yang sejak 2006 telah diusulkan sebagai lokasi pengganti kompensasi reboisasi.

Karena itu, klaim yang menyebut bahwa lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan atau disewakan untuk industri tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Andi Hatta Harus Jujur Menjelaskan Kronologinya

Mantan Anggota DPRD Luwu Timur, Alpian, menanggapi pernyataan Andi Hatta tersebut. Menurutnya, pernyataan mantan bupati dua periode itu justru menimbulkan kesan seolah-olah pemerintah saat ini melanggar aturan, padahal proses awalnya dimulai saat dirinya memimpin.

BACA JUGA:

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

“Kita harus jujur melihat sejarahnya. MoU dengan PT Inco itu ditandatangani tahun 2006, masa Bupati Andi Hatta. Jadi, kalau sekarang lahan itu menjadi kawasan industri, itu kelanjutan dari proses yang dulu sudah beliau setujui,” tegas Alpian, Sabtu (1/11/2025).

Ia menilai, alih-alih menyudutkan pemerintah saat ini, seharusnya Andi Hatta turut memberikan klarifikasi terbuka agar masyarakat memahami bahwa lahan tersebut bukan kawasan hutan, melainkan APL yang dihibahkan ke Pemda secara resmi.

“Kalau beliau mau bicara soal etika pembangunan, silakan. Tapi jangan sampai publik salah paham, seolah ini lahan yang diserobot. Semua dokumennya ada, lengkap, dan itu dimulai dari kebijakan beliau sendiri,” tegas Alpian.

“Kalau SK dan dasar hukumnya sudah ada sejak 2022, dan bahkan masuk PSN pada 2023, maka mempertanyakan legalitasnya di tahun 2025 itu tidak relevan lagi,” tutupnya.

Previous Page123

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Besok, Pemprov Sulsel, PT Vale, dan Pemkab Lutim Gelar Ground Breaking Matano Belt Road

DPRD Lutim Dorong Skema PJLP untuk Selamatkan 208 Tenaga Non-ASN

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

DPRD Luwu Timur Soroti Pemerataan Sarpras Madrasah

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Delegasi USIM–KPI dan UMI Tinjau Lahan Sekolah Unggulan di KHDTK Puncak Indah Lutim
Next Article Inovasi Guru TK dan Tenaga Administrasi Lutim Torehkan Prestasi di Tingkat Provinsi
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?