Bukan Kawasan Hutan, tapi Area Penggunaan Lain
Dari seluruh dokumen yang ada—baik MoU 2006, NPHD 2022, hingga SK Bupati 2022—tidak ditemukan satupun klausul yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan kawasan hutan lindung atau hutan produksi.
Sebaliknya, semua dokumen hukum secara konsisten menyebutkan lahan berada di areal penggunaan lain (APL) yang sejak 2006 telah diusulkan sebagai lokasi pengganti kompensasi reboisasi.
Karena itu, klaim yang menyebut bahwa lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan atau disewakan untuk industri tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Andi Hatta Harus Jujur Menjelaskan Kronologinya
Mantan Anggota DPRD Luwu Timur, Alpian, menanggapi pernyataan Andi Hatta tersebut. Menurutnya, pernyataan mantan bupati dua periode itu justru menimbulkan kesan seolah-olah pemerintah saat ini melanggar aturan, padahal proses awalnya dimulai saat dirinya memimpin.
“Kita harus jujur melihat sejarahnya. MoU dengan PT Inco itu ditandatangani tahun 2006, masa Bupati Andi Hatta. Jadi, kalau sekarang lahan itu menjadi kawasan industri, itu kelanjutan dari proses yang dulu sudah beliau setujui,” tegas Alpian, Sabtu (1/11/2025).
Ia menilai, alih-alih menyudutkan pemerintah saat ini, seharusnya Andi Hatta turut memberikan klarifikasi terbuka agar masyarakat memahami bahwa lahan tersebut bukan kawasan hutan, melainkan APL yang dihibahkan ke Pemda secara resmi.
“Kalau beliau mau bicara soal etika pembangunan, silakan. Tapi jangan sampai publik salah paham, seolah ini lahan yang diserobot. Semua dokumennya ada, lengkap, dan itu dimulai dari kebijakan beliau sendiri,” tegas Alpian.
“Kalau SK dan dasar hukumnya sudah ada sejak 2022, dan bahkan masuk PSN pada 2023, maka mempertanyakan legalitasnya di tahun 2025 itu tidak relevan lagi,” tutupnya.




