Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Proses Perpanjangan HGU PT Haji Latunrung, Ini Penjelasan Terbaru ATR/BPN Lutim
Metro

Proses Perpanjangan HGU PT Haji Latunrung, Ini Penjelasan Terbaru ATR/BPN Lutim

Redaksi
Redaksi Published 1 Desember 2025
Share
2 Min Read
SHARE

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur kembali memberikan penjelasan terbaru terkait hasil pembahasan kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) PT Haji Latunrung Cocoa Plantation.

Penjelasan ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari rapat resmi yang sebelumnya digelar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, akhir November lalu.

Perwakilan ATR/BPN Luwu Timur mengurai bahwa rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah tersebut merupakan bagian penting dari proses administrasi perpanjangan HGU perusahaan yang beroperasi di Desa Pongkeru dan Desa Wewangriu, Kecamatan Malili.

Kepala Kantor Pertanahan, Ibrahim Nur menegaskan bahwa pemenuhan kebun masyarakat 20 persen bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban yuridis yang melekat pada setiap pemegang HGU.

“Kami hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum pertanahan. Kewajiban HGU ini harus dipenuhi secara nyata dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Ibrahim, Jumat (1/12/2025).

Pihak ATR/BPN juga menjelaskan bahwa kehadiran mereka dalam forum tersebut merupakan komitmen untuk menjaga kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan hak-hak masyarakat yang berada di sekitar wilayah konsesi perusahaan.

Rapat yang saat itu dimulai pukul 13.30 Wita turut dihadiri berbagai pemangku kepentingan, seperti perangkat daerah terkait, camat, kepala desa, hingga manajemen PT Haji Latunrung Cocoa Plantation. Seluruh peserta sepakat untuk memfokuskan pembahasan pada langkah teknis dan mekanisme realisasi kewajiban perusahaan.

Menurut ATR/BPN Luwu Timur, beberapa poin yang kini telah diselaraskan antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat antara lain terkait mekanisme penetapan lokasi, skema penyerahan kebun, serta timeline yang memungkinkan kewajiban tersebut segera direalisasikan.

“Kami mengapresiasi inisiatif Pemkab Luwu Timur yang terus mendorong koordinasi lintas instansi. Prinsip kami jelas: profesional, akuntabel, dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi,” tegasnya.

ATR/BPN Luwu Timur juga berharap bahwa kolaborasi berkelanjutan ini dapat menghasilkan kebijakan yang memberi manfaat nyata, khususnya bagi warga Desa Pongkeru, Desa Wewangriu, dan masyarakat sekitar.

Dengan langkah-langkah yang semakin terstruktur, proses pemenuhan kewajiban HGU 20 persen ini diharapkan dapat berjalan optimal dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Stok dan Harga Sembako di Luwu Timur Masih Stabil

Usai Kick Off ILP, Telusuri Penerapan ILP di UPTD Puskesmas

Bupati Bersama Forkopimda Lutim Ikuti Rakor Penanganan Pemulihan Ekonomi dan Inflasi Secara Virtual

Kasus Baru Positif Covid19 Hari Ini Tambah 38, Sembuh 16 dan Meninggal 4

Husler Targetkan Lutim Jadi Produsen Bibit Kakao Unggul Di Sulsel

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Kantor Pertanahan Luwu Timur Peringati Hari Korpri, Tegaskan Komitmen Penguatan Layanan Publik
Next Article BPS Catat Inflasi Lutim Menguat, Namun Masyarakat Diminta Tetap Waspada

You Might Also Like

Metro

PMDM Desa Baruga Gelar Pelatihan bagi Ibu dan Perempuan

2 Desember 2014
DPRD Luwu Timur

Ini Penjelasan Komisi Satu Soal Hasil Lelang

15 Juli 2018
Luwu Timur

Istri Wabup Lutim Juara III Lomba Fashion Show Dekranasda

29 Juli 2016
DPRD Makassar

Muchlis Misbah Gaet Tokoh dan Warga Maccini dalam Buka Puasa Bersama

8 Maret 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?