Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Ini Penjelasan Komisi Satu Soal Hasil Lelang
DPRD Luwu Timur

Ini Penjelasan Komisi Satu Soal Hasil Lelang

Redaksi
Redaksi Published 15 Juli 2018
Share
2 Min Read
SHARE

Ada enam jabatan kepala Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur hasil lelang 2017 tak kunjung dilantik Bupati Luwu Timur, Thorig Husler.

Anggota DPRD Luwu Timur pun menyinggung pelantikan 83 pejabat terdiri dari 17 kepala unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Puskesmas dan 66 kepala SD dan SMP.

“Pelantikan mengundang tanya, pasalnya yang ditunggu publik selama ini adalah pelantikan hasil lelang jabatan,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Luwu Timur, Sarkawi A Hamid.

Baca Juga

Luwu Timur Siap Punya Charging Station, Bupati Teken MoU Kendaraan Listrik

Ia pun mempertanyakan belum dilantiknya pejabat struktural utama yang sudah mengikuti seleksi jabatan pratama atau lelang terbuka berlangsung awal tahun 2017 lalu.

Jabatan di antaranya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Kantor Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Jabatan ini hanya diisi pelaksana tugas (plt).

Sarkawi menjelaskan pengisian sebuah jabatan struktural dan penunjukan pejabat memang hak prerogatif kepala daerah.

Tapi dalam konteks lelang jabatan kata dia, ada aturan yang mengikatnya. Salah satunya adalah pejabat yang akan dilantik adalah mereka yang lolos tiga besar dalam proses seleksi dimaksud.

“Dan disinilah peran pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati untuk menunjuk 1 dari 3 calon yang lolos tersebut,” ujar Sarkawi.

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Halalbihalal Bersama Forkopimda, PT Vale Perkuat Sinergi Bangun Luwu Timur

Aparat Tindak Dugaan Perambahan Hutan di Wilayah Konsesi PT Vale

Tim Fahmil Qur’an Putra Luwu Timur Raih Emas Pertama di MTQ Sulsel 2026

15 Peserta Asal Luwu Timur Lolos Final MTQ Sulsel 2026 di Maros

Lapangan Kerja Luwu Timur Bertambah, Pengangguran Turun pada 2025

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Pemuda Luwu Timur Pamer Karya di Marasa Camp
Next Article Efektifkan Pengawasan, Bupati Luwu Timur Teken MoU APIP dan APH

Rekomendasi Berita lainnya

Metro

Sekda Lutim Tegaskan Disiplin Jam Kerja ASN

17 April 2026
Metro

Pemkab Luwu Timur Percepat Integrasi Call Center 112 untuk Respons Darurat

15 April 2026
Ekonomi

Camat Tomoni Timur Dampingi BUMDes dan BUMDesma Input Data Pemeringkatan Nasional

11 April 2026
Pendidikan

SMPN 1 Mangkutana Siapkan Atlet Terbaik Hadapi O2SN

10 April 2026
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?