LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) menggelar rapat koordinasi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-Lapor). Kegiatan tersebut berlangsung di Media Center Diskominfo-SP Luwu Timur, Kamis (5/3/2026).
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Diskominfo-SP Luwu Timur, Nasir, mewakili Kepala Dinas, dan dihadiri Pelaksana Tugas Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Humas, Ahmad M., perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, desa, serta instansi terkait.
Dalam arahannya, Nasir menekankan pentingnya penyamaan persepsi dalam penyusunan SOP SP4N-Lapor sebagai upaya meningkatkan efektivitas penanganan pengaduan masyarakat.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan SOP SP4N-Lapor sekaligus meningkatkan koordinasi antarperangkat daerah dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah,” ujar Nasir.
Ia menjelaskan bahwa SP4N-Lapor merupakan aplikasi pengelolaan pengaduan masyarakat terintegrasi yang dikembangkan pemerintah pusat dan diimplementasikan hingga tingkat daerah untuk memperkuat sinergi layanan publik.
“Melalui program ini diharapkan penanganan berbagai permasalahan masyarakat dapat dilakukan secara cepat dan tepat, terutama di tingkat desa dan kecamatan, sehingga tidak harus selalu disampaikan langsung ke pimpinan daerah,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, turut menghadirkan narasumber Inansri Winsari yang memaparkan materi terkait penyusunan SOP SP4N-Lapor. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh dari seluruh peserta terhadap mekanisme dan prosedur pengelolaan pengaduan.
“Kami berharap seluruh peserta dapat memahami SOP SP4N-Lapor dengan baik, sehingga dapat terbangun komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pengaduan yang responsif dan efektif,” ungkap Inansri.
Penyusunan SOP SP4N-Lapor ini diharapkan dapat memperkuat sistem pengelolaan pengaduan masyarakat di Kabupaten Luwu Timur serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih transparan, responsif, dan terintegrasi.
Langkah ini juga sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif serta menghadirkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat.




