Pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang ditangani Satreskrim Polres Palopo mengungkap dugaan keterlibatan seorang remaja berusia 16 tahun dalam serangkaian tindak pidana.
Selain diduga terlibat dalam tiga kasus pencurian, remaja berinisial F itu juga mengaku pernah melakukan penusukan terhadap seorang korban pada Juni 2026.
Kasus tersebut terungkap saat Tim URC Resmob Satreskrim Polres Palopo mengembangkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku lain berinisial IN (32), yang lebih dulu diamankan dalam Operasi Pekat Lipu 2026.
IN ditangkap pada Selasa (7/7/2026) di Perumahan Graha Peta Permai, Kota Palopo, setelah polisi menyelidiki sejumlah laporan pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Palopo.
Dalam pemeriksaan, IN mengaku mencuri satu unit tablet dan satu unit laptop di sebuah toko pakaian di Jalan Wecudai. Ia juga mengaku melakukan pencurian dua unit outdoor AC di Kampus Universitas Muhammadiyah Palopo bersama F. Keduanya turut diduga mencuri dua unit outdoor AC di Perumahan Bumi Sao Ulaweng Damai.
Polisi Kembangkan Kasus dari Keterangan Pelaku
Berbekal pengakuan tersebut, Tim URC Resmob melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya mengamankan F di Jalan Cempaka, Kota Palopo, pada Rabu (8/7/2026).
Saat menjalani pemeriksaan, F mengakui keterlibatannya dalam sejumlah aksi pencurian tersebut. Polisi juga memperoleh pengakuan bahwa remaja itu diduga pernah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AF pada 12 Juni 2026.
Dalam keterangannya kepada penyidik, F mengaku menusuk punggung kiri korban menggunakan sebilah badik sebelum memukul kepala korban dengan kepalan tangan. Dugaan keterlibatan dalam kasus tersebut kini turut didalami penyidik.
Kasat Reskrim Polres Palopo, IPTU Ridwan Parintak, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah polisi mengamankan pelaku pertama.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Tim URC Resmob setelah mengamankan pelaku IN. Dari hasil pemeriksaan, kami memperoleh informasi mengenai keterlibatan pelaku lain sehingga dilakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan F. Keberhasilan ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2026 yang tengah berlangsung di wilayah hukum Polres Palopo,” ujar Ridwan.
Karena F masih berstatus anak di bawah umur, proses penanganannya mengacu pada ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan tetap mengedepankan perlindungan hak-hak anak.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap tindak pidana yang diketahui guna mendukung pengungkapan kasus selama Operasi Pekat Lipu 2026 yang berlangsung hingga 25 Juli mendatang.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

