Polemik mengenai penanganan masyarakat terdampak pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, kembali menjadi perhatian setelah LBH Makassar meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali mencermati persoalan tersebut.
Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur memiliki pandangan berbeda. Menurut pemerintah daerah, substansi yang kemudian menjadi perhatian Komnas HAM sesungguhnya telah diantisipasi melalui berbagai langkah perlindungan masyarakat yang disiapkan sebelum pertemuan dengan lembaga negara tersebut.
Sekretaris Daerah Luwu Timur Ramadhan Pirade, yang juga menjabat Ketua Tim Penanganan Dampak Kawasan Industri Malili, mengatakan Pemkab menghormati perhatian Komnas HAM terhadap persoalan warga terdampak. Meski demikian, ia menegaskan poin-poin yang dibahas dalam pertemuan bersama Komnas HAM bukanlah hal baru bagi pemerintah daerah.
“Pada prinsipnya, poin-poin yang dibahas dalam pertemuan bersama Komnas HAM sudah kami jalankan. Komitmen itu telah kami laksanakan melalui berbagai kebijakan dan program pemerintah daerah,” ujar Ramadhan.
Menurutnya, perlindungan yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan kesempatan kerja, tetapi juga mencakup kesempatan berusaha, pendidikan, kesehatan, hingga mekanisme penyelesaian dampak sosial yang muncul akibat pembangunan kawasan industri.
MoU Terbit Sebelum Pertemuan Komnas HAM, Bukti Komitmen Pemkab Lutim
Salah satu dasar keyakinan Pemkab Luwu Timur adalah Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani pada 22 April 2026, atau hampir tiga bulan sebelum persoalan Laoli dibahas bersama Komnas HAM.
MoU tersebut ditandatangani oleh tiga pihak, yakni PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dan perwakilan Kelompok Masyarakat Lokal Terdampak (Petani Laoli).
Dokumen tersebut memuat kesepakatan mengenai pemberdayaan masyarakat lokal terdampak melalui prioritas kesempatan kerja sesuai kebutuhan perusahaan, kesempatan berusaha, koordinasi antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat, serta pengawasan bersama terhadap pelaksanaan komitmen tersebut. Dalam MoU itu juga ditegaskan bahwa pemerintah bertugas melakukan verifikasi data dan memberikan rekomendasi, sedangkan perusahaan tetap melaksanakan proses seleksi sesuai standar kompetensi yang berlaku.
Bagi Pemkab, keberadaan MoU tersebut menunjukkan bahwa komitmen terhadap perlindungan masyarakat telah mulai dibangun sebelum Komnas HAM memberikan perhatian terhadap persoalan Laoli.
Ramadhan juga menjelaskan perlindungan masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui penyediaan lapangan kerja. Menurutnya, akses pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat terdampak juga telah menjadi bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang selama ini diberikan kepada seluruh warga.
Di sektor pendidikan, Pemkab terus menjalankan berbagai program untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan pendidikan, mulai dari bantuan pendidikan hingga program peningkatan kualitas sumber daya manusia. Sementara di bidang kesehatan, pemerintah daerah memperkuat pelayanan melalui rumah sakit daerah, puskesmas, jaringan layanan kesehatan primer, hingga berbagai program jaminan kesehatan yang menjangkau masyarakat di seluruh wilayah Luwu Timur.
“Karena itu, substansi yang dibahas bersama Komnas HAM mengenai pendidikan dan kesehatan pada prinsipnya telah menjadi bagian dari pelayanan publik yang memang kami berikan kepada seluruh masyarakat, termasuk warga terdampak,” jelas Ramadhan.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan proses penyelesaian lahan dilakukan melalui tahapan yang panjang. Ramadhan menyebut lahan seluas 394,5 hektare yang menjadi lokasi pembangunan kawasan industri merupakan aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang berasal dari kompensasi pengganti kawasan hutan untuk pembangunan PLTA Karebbe dan telah memiliki Nomor Induk Bidang (NIB).
Menurutnya, sebelum pembangunan dimulai pemerintah telah melalui proses sosialisasi, pendataan tanaman tumbuh dan objek kerohiman, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), membuka ruang penyampaian keberatan dari masyarakat, membayarkan uang kerohiman kepada warga yang menerima, hingga menempuh mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Malili bagi pihak yang menolak pembayaran.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

